Kabar Tokoh
Pernah Dipenjara 2 Tahun, Apakah Ahok Bisa Jadi Capres atau Menteri? Ini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD sempat tanggapi soal Ahok yang kembali diisukan jadi kuda hitam di pilpres 2024 dan menteri Joko Widodo (Jokowi).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Lembaga Survei LSI Denny JA memberikan pendapat soal karier politik politisi PDIP Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang bisa jadi 'kuda hitam' di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperkirakan bisa menjadi efek kejut pada Pilpres 2024.
Rully Akbar selaku peneliti LSI Denny JA mengatakan, nama Ahok BTP berpeluang besar menjadi 'Kuda Hitam' yang memberi efek kejut pada kontestasi Pilpres 2024.
"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 (jumlah nama yang diprediksi masuk kandidat capres) tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019) pada Kompas.com.
• Berdasar Aturan Hukum, Ahok Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi & Capres di Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
Namun, sebelumnya prediksi soal karier Ahok di dunia politik terutama pemerintahan pernah dikomentari oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapannya mengenai spekulasi Ahok yang juga sempat masuk dalam survei tokoh paling populer saat calon presiden (capres) 2019.
Pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama, elektabilitas Ahok sebagai politikus pun tidak sepenuhnya menurun, seperti yang dilaporkan tiga lembaga survei yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median.
Namun, menurut Mahfud MD, kesempatan Ahok sudah tertutup untuk menjadi capres, calon wakil presiden (cawapres), maupun menteri sekalipun.
• Inilah Penghalang Ahok yang Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi Maupun Capres di Pilpres 2024
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD dalam tayangan Aiman Kompas TV yang dipublikasikan Youtube, tahun 2018 silam.
Namun, Mahfud menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
Vonis MK dahulu menyatakan bahwa orang yang sudah keluar dari tahanan bisa mencalonkan diri.
Kini, keputusan MK tersebut telah tertuang dalam UU Pilkada yang menyebutkan bahwa terdakwa yang keluar tahanan harus mengakui dirinya pernah menjadi mantan tahanan tanpa dibatasi waktu lama tahanan oleh MK.
Hal tersebut tidak berlaku bagi capres, cawapres, maupun menteri.
• Lihat Gaya Ahok saat Pertama Coba MRT, Sebut Diluar Ekpektasi dan Bandingkan dengan di Luar Negeri
"Jadi gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, tidak ada masalah?," tanya Aiman.
Mahfud menjawab tidak ada masalah jika Ahok mencalonkan diri menjadi jabatan-jabatan tersebut.