Kabar Tokoh
Pernah Dipenjara 2 Tahun, Apakah Ahok Bisa Jadi Capres atau Menteri? Ini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD sempat tanggapi soal Ahok yang kembali diisukan jadi kuda hitam di pilpres 2024 dan menteri Joko Widodo (Jokowi).
Editor: Mohamad Yoenus
"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.
Sementara itu, dari analisis LSI Denny JA, walaupun Ahok BTP tidak ada dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024 namun ia bisa menjadi kuda hitam.
Rully menuturkan, nama Ahok BTP saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.
Menurut Rully, peluang Ahok BTP akan lebih besar jika ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting, sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.
• Datangi Lapangan Banteng, Ahok Dapat Keluhan Penjual Kerak Telur: Di Balai Kota Tak Bisa Dagang Lagi
"Kita belum tahu gebrakan BTP ke depan, ya. Apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.
Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.
"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.
Lihat videonya di menit awal:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: