Breaking News:

Kabar Tokoh

Inilah Penghalang Ahok yang Tak Bisa Jadi Menteri Jokowi Maupun Capres di Pilpres 2024

Berikut ini analisa 3 pakar hukum soal kesempatan Ahok menduduki jabatan Menteri di Pemerintahan Jokowi hingga soal capres di pilpres 2024.

Instagram @basukibtp/ Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok 

TRIBUNWOW.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok kembali jadi perbincangan saat dirinya berada di Jakarta dan membuat konten di YouTube.

Tak sampai di situ, perbincangan soal Ahok juga terkait dengan peluangnya menjadi menteri dari Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Sementara berdasarkan survei LSI Denny JA, nama Ahok muncul dalam bursa pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Lalu, bagaimana melihat peluang Ahok untuk menduduki jabatan penting di sistem pemerintahan tersebut?.

Dikutip dari Surya, berikut analisa soal jabatan Ahok di pemerintahan hingga peluang capres 2024.

Lihat Gaya Ahok saat Pertama Coba MRT, Sebut Diluar Ekpektasi dan Bandingkan dengan di Luar Negeri

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?.

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Datangi Lapangan Banteng, Ahok Dapat Keluhan Penjual Kerak Telur: Di Balai Kota Tak Bisa Dagang Lagi

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
AhokBasuki Tjahaja Purnama (BTP)Kabinet JokowiPilpres 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved