Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar
Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Perintah Penahanan, Polisi: Tidak Mau Ya Tak Masalah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Galih Ginanjar enggan menandatangani Surat Perintah Penahanan.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
Terkait Galih Ginanjar yang enggan menandatangani Surat Perintah Penahanan, Argo menyebut bahwa hal tersebut adalah hak Galih sebagai tersangka.
"Itu hak mereka lah ya. Namanya tidak mau, ya tidak masalah, ada aturan juga. Ada berita acara penolakannya," tegas Argo.
"Penahanan 20 hari ke depan."
• Komentar Fairuz saat Tahu Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Jadi Tersangka: Allah Maha Tahu
Lihat videonya dari menit ke-0:25
Diketahui kini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiganya dilaporkan oleh mantan istri Galih Ginanjar, yakni Fairuz A Rafiq yang menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea.
Galih Ginanjar diketahui menghina mantan istrinya dengan ungkapan 'bau ikan asin'.
• Keluar Pakai Baju Tahanan, Begini Ekspresi Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga terlapor (kini tersangka), penyidik Polda Metro Jaya pun menetapkan status tersangka terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, Kamis (11/7/2019).
Kemudian pada Jumat (12/7/2019), Polda Metro Jaya resmi menahan ketiga tersangka. (TribunWow.com/Maria N)
WOW TODAY: