Breaking News:

Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Perintah Penahanan, Polisi: Tidak Mau Ya Tak Masalah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Galih Ginanjar enggan menandatangani Surat Perintah Penahanan.

Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)
Galih Ginanjar saat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Galih Ginanjar enggan menandatangani Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Argo ketika ditemui awak media di Polda Metro Jaya, yang videonya diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (12/7/2019).

"Tadi malam, penyidik dari krimsus, dari cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey, tersangka Pablo, dan tersangka Galih," ungkap Argo.

"Jadi pemeriksaan sudah dilakukan, dan tadi malam sampai jam dua pagi."

"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan."

"Jadi mulai hari ini, tanggal hari ini, penyidik resmi mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiga tersangka."

Kuasa Hukum Rey Utami-Pablo Benua: Kalau Lihat Videonya, Sebenarnya Tidak Menjurus ke Pelecehan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada awak media perihal penahanan tersangka kasus video 'ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, Jumat (12/7/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada awak media perihal penahanan tersangka kasus video 'ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, Jumat (12/7/2019). (Capture YouTube beepdo)

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa ada satu tersangka, yakni Galih Ginanjar, enggan menandatangani Surat Perintah Penahanan.

Kendati demikian, Argo menyebut bahwa hal itu tak menjadi masalah karena penyidik kemudian mengeluarkan berita acara penolakan penandatanganan Surat Perintah Penahanan.

"Dari Surat Perintah Penahanan, ada satu tersangka, tersangka Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," ungkap Argo.

"Tidak masalah, kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan Surat Perintah Penahanan."

"Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan (terhadap Galih), tetap dilakukan penahanan."

Bagikan Video Tersangka Kasus Ikan Asin Kenakan Baju Tahanan, Hotman Paris: Pengacaranya Sibuk

Sebelum dibawa ke sel, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya untuk dilakukan cek kesehatan dan tes urine.

"Dan saat ini sudah kita persiapkan untuk cek kesehatan," imbuh Argo.

"Nanti dari sini ketiga tersangka akan dibawa ke rumah sakit di Dokkes Polda Metro Jaya, kita akan cek kesehatannya, sekaligus kita tes urine ya."

"Setelah dari Dokkes nanti langsung akan dibawa ke rutan untuk dimasukkan ke dalam sel (tahanan)."

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Galih GinanjarFairuz A RafiqRey UtamiPablo Benua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved