Kabar Tokoh
Fakta Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi, Denda Rp 110 Juta hingga Peluang Dideportasi
Fakta Habib Rizieq Shihab tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia, dari syarat rekonsiliasi, denda Rp 110 juta, hingga cara ekstrem untuk pulang.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi dan belum bisa kembali ke Indonesia.
Diketahui bahwa Rizieq bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah sejak April 2017 lalu.
Saat itu, mucul kasus percakapan via WhatsApp berisi pornografi yang diduga menjerat Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus itu lantaran dianggap tidak memiliki cukup bukti.
Setelahnya, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dikarenakan masa berlaku visanya telah habis pada pertengahan 2018.
Kabar pemulangan Rizieq menjadi sorotan lantaran disebut sebagai syarat rekonsiliasi antara kubu pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dengan oposisi, Prabowo Subianto.
Selain itu, para tokoh terkait juga sempat angkat bicara soal pemulangan Rizieq, mulai dari pihak pemerintah, oposisi, hingga kedutaan besar.
• Soal Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Waketum PAN: Saya Minta Presiden Menolaknya
Berikut lima fakta terkait pemulangan Rizieq:
1. Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq jika ingin kembali ke Indonesia.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti diberitakan Kompas.com.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Satu suara, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membenarkan asumsi yang menyebutkan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.
• Sudah di Bandara, Habib Rizieq 2 Kali Gagal Tinggalkan Arab Saudi, Dahnil Anzar Ungkap Alasannya