Breaking News:

Terkini Daerah

Terdakwa Penganiayaan Siswa ATKP Makassar Sebut Pemukulan Sudah Biasa Terjadi di Kampusnya

Terdakwa penaganiayaan di taruna ATKP Makassar telah menjalani proses persidangan. Dalam proses persidangan ia mengaku pemukulan adalah hal biasa.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(KOMPAS.com/HIMAWAN)
Muhammad Rusdi (bersujud) saat meminta maaf kepada Mariati, ibu dari Aldama Putra Pongkala, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang diduga tewas dianiaya olehnya, Rabu (10/7/2019). 

"Beberapa saat, saya diberi air putih minum, saya bilang, 'bisa saya lihat anak saya? Jadi saya diantar masuk ke UGD dan melihat anak saya sudah diselimuti," ucap Daniel.

Saat melihat wajah anaknya, Daniel mengaku terkejut lantaran banyak luka memar di wajah Aldama.

Aldarna Putra pangkolan (kiri), mahasiswa yang tewas dianiaya seniornya, Muh Rusdy (kanan)
Aldarna Putra pangkolan (kiri), mahasiswa yang tewas dianiaya seniornya, Muh Rusdy (kanan) (FB/Tribun Timur)

"Saya buka kainnya, saya lihat awajahnya banyak luka-lukanya di kepalanya, di pelipis dan di bawah matanya," ucap Daniel.

Melihat kondisi anaknya yang tidak wajar, Daniel menanyakan penyebab kematian anaknya.

Namun pihak ATKP hanya mengatakan, anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Atas jawaban dari pihak ATKP, Daniel mengaku tidak percaya dengan melihat kondisi anaknya yang penuh luka memar.

Ia meyakini putranya mendapat penganiayaan selama menjalani pendidikan.

Kini terdakwa penganiayaan Rusdi didakwa dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Akademi Teknik dan Keselamatan PenerbanganKasus PenganiayaanMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved