Breaking News:

Terkini Daerah

Terdakwa Penganiayaan Siswa ATKP Makassar Sebut Pemukulan Sudah Biasa Terjadi di Kampusnya

Terdakwa penaganiayaan di taruna ATKP Makassar telah menjalani proses persidangan. Dalam proses persidangan ia mengaku pemukulan adalah hal biasa.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(KOMPAS.com/HIMAWAN)
Muhammad Rusdi (bersujud) saat meminta maaf kepada Mariati, ibu dari Aldama Putra Pongkala, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang diduga tewas dianiaya olehnya, Rabu (10/7/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang siswa tingkat satu, di taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar bernama Aldama Putra Pongkala tewas setelah dianiaya oleh seniornya sendiri.

Terdakwa yang juga senior tingkat dua, bernama Muhammad Rusdy mengaku bahwa pemukulan adalah hal biasa di kampusnya.

Dikutip TribunWow.com dari TribunMakassar.com, Kamis (11/7/2019), Muhammad Rusdy telah menjalani persidangan terhadap perbuatan yang dilakukannya.

Saat persidangan ia mengaku, bahwa dulu saat menjadi junior juga pernah mendapat perlakuan yang sama seperti Aldama.

Sehingga memukul junior adalah hal yang biasa terjadi di kampusnya.

Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Nenek Korban Curiga karena Tak Diizinkan Bertemu

"Jadi dipukul sudah terbiasa di kampus saya, karena saya sering dipukul. Terbiasa dipukul seperti militer," ucap Rusdy saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Suratno, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).

Ia juga mengatakan, pemukulan yang ia lakukan pada Aldama bukan tanpa alasan.

Rusdy memukul juniornya, lantaran korban melakukan tindak pelanggaran.

Menurutnya, Aldama melakukan pelanggaran karena tidak memakai helm saat masuki lingkungan kampus dengan berkendara.

Rusdy mengaku perbuatannya itu ditujukan untuk memperingatkan agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

"Memperingatkan agar tidak mengulangi karena dia tidak pakai helm masuk kampus," ucap Rusdy.

Saat menjalani persidangan, majelis hakim sempat memanggil kedua orang tua korban yaitu Daniel Pongkala dan Mariati untuk ikut hadir di ruang sidang.

Terbukti Lakukan Penganiayaan, Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (11/7/2019), hakim mengajukan pertanyaan kepada kedua orang tua Aldama, apakah bersedia memaafkan terdakwa.

Dari pertanyaan majelis hakim, kedua orang tua Aldamar mengaku sudah memaafkan Rusdy.

Mendengar jawaban dari orangtua Aldama, Rusdy seketika bersujud di depan Mariati sambil menangis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Akademi Teknik dan Keselamatan PenerbanganKasus PenganiayaanMakassar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved