Breaking News:

Pemilu 2019

Sebut Pileg Ada Kecurangan TSM, Partai Pengusung Jokowi Minta Pemungutan Suara Ulang di Sulbar

Partai Golkar dan PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan terkait hasil Pemilu Legislatif DPR RI di Sulawesi Barat.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Atas dasar itu, dia meminta, MK bisa memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten Sulawesi Barat, khususnya DPR RI.

Duta Besar Jelaskan Cara Habib Rizieq Bisa Pulang ke Indonesia, Bayar Denda hingga Cara Ekstrem

"MK sebagai penjaga marwah undang-undang, agar pemilu berjalan konstitusional, kami harap masuk ke masalah DPK ini. Ini kecurangan di KPU."

"Sama dengan yang digugat PDIP yang mendalilkan penggelembungan DPK di Mamuju. Kami mendalilkan itu di Mamuju dan kabupaten lainnya," tegas Irwan.

Sementara itu, PDI Perjuangan diwakili oleh Tanda Perdamaian menyampaikan pihaknya mempermasalahkan terjadinya kesalahan dan ketidaksesuaian pengguna DPK di seluruh Kabupaten Mamuju.

Saat Pleno di PPK Kabupaten Mamuju pun, tambah Tanda, saksi-saksi parpol peserta pemilu mengajukan keberatan dan meminta perbaikan dengan dibukanya model DAA1 Plano.

Karena, adanya perbedaan pengguna hak pilih DPT dan DPK dalam lima jenis pemilihan yang merugikan parpol peserta pemilu.

“Namun keberatan tersebut tidak diakomodir Termohon,” jelas Tanda menjelaskan perkara yang teregistrasi Nomor 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut.

Di samping itu, sambung Tanda, saat rekapitulasi pada tingkat provinsi terdapat jumlah pengguna DPK yang tertuang dalam C7.DPK-KPU yang sesungguhnya tidak memiliki hak tersebut berdasarkan pada formulir A7.DPK-KPU di kotak suara TPS.

“Tingginya pengguna hak pilih dalam DPK di Kabupaten Mamuju tersebut patut dicurigai karena jumlah penggunanya sangat tidak wajar,” jelas Tanda.

Pengamat Politik Singgung Satu Kasus yang Jadi Pertaruhan Rezim Jokowi: Ini Pemulihan Kepercayaan

Dengan demikian, Pemohon memohonkan agar Majelis Hakim membatalkan Keputusan KPU sepanjang pengisian keanggotaan DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Barat.

“Atau setidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Mamuju,” ucap Paskaria Tombi selaku kuasa hukum Pemohon lainnya mengakhiri pembacaan permohonan Pemohon.

Untuk sidang berikutnya, Anwar menyampaikan bahwa sidang akan digelar pada Selasa, 16 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pemilu Serentak 2019Joko Widodo (Jokowi)Sulawesi BaratPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Partai GolkarPemilihan Legislatif (Pileg)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved