Breaking News:

Kkabar Tokoh

Duta Besar Jelaskan Cara Habib Rizieq Bisa Pulang ke Indonesia, Bayar Denda hingga Cara Ekstrem

Duta Besar RI, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan bagaimana cara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Habib Rizieq Shihab kini berada di Arab Saudi dan harus menempuh beberapa cara jika ingin pulang ke Indonesia. 

TRIBUNWOW.COM - Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan bagaimana cara pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bisa pulang ke Indonesia.

Dikutip dari Kompas,com, hal itu dikatakan Agus setelah membenarkan bahwa ada penghalang yang membuat Habib Rizieq tidak bisa kembali ke tanah air, Rabu (10/7/2019).

Diketahui bahwa Habib Rizieq bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah sejak April 2017 lalu.

Saat itu, mucul kasus percakapan via WhatsApp berisi pornografi yang diduga menjerat Habib Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus itu lantaran dinggap tiak memiliki cukup bukti.

Singgung Masalah Hukum sang Pimpinan FPI, Mahfud MD: Habib Rizieq Shihab Harus Dipulangkan

Setelahnya, Habib Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dikarenakan masa berlaku visanya telah habis pada pertengahan 2018.

Menanggapi hal tersebut, Agus lantas menjelaskan cara pimpinan FPI tersebut agar dapat kembali, yakni dengan membayar denda.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay, Saudi menyebutnya gharamah," jelas Agus.

Ia memaparkan supaya Habib Rizieq membayar denda overstay, dengan besaran Rp 110 juta per orang.

Sementara itu, berdasarkan informasi pihak Kedubes RI, dirinya tinggal bersama empat orang lainnya.

"Satu orang orang (dendanya) Rp 110 juta, kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," ujar Agus.

Dijelaskannya, visa yang diajukan Habib Rizieq berjenis multiple entry sehingga setiap tiga bulan dirinya harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.

Namun demikian, Agus menegaskan, meski sudah membayar denda, Habib Rizieq belum tentu langsung bisa kembali ke tanah air.

Sebab, warga negara asing tidak bisa keluar Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," papar Agus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Habib Rizieq ShihabKedubes RI di Arab SaudiDubes Arab Saudi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved