Breaking News:

Kabar Tokoh

Singgung Masalah Hukum sang Pimpinan FPI, Mahfud MD: Habib Rizieq Shihab Harus Dipulangkan

Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air. Mahfud bahkan menilai Rizieq harus dipulangkan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD angkat bicara atas kabar yang menyebutkan kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.

Mahfud bahkan menilai Rizieq harus dipulangkan.

Rizieq Shihab Terhalang untuk Kembali ke Indonesia, Ini Hal yang Bisa Dilakukannya jika Ingin Pulang

Akan tetapi, tegas Mahfud, Rizieq tetap harus bertanggung jawab dari urusan hukum yang menjeratnya.

"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).

Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.

"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.

Rizieq Shihab - Pimpinan Front Pembela Islam
Rizieq Shihab - Pimpinan Front Pembela Islam (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Dubes Arab Saudi Beberkan Alasan Habib Rizieq Tak Bisa ke Indonesia, Singgung Denda hingga Deportasi

Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).

Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.

Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.

Halaman
123
Tags:
Habib Rizieq ShihabMahfud MDArab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved