Pilpres 2019
Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi, Yusril: Sangat Aneh
Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa kasasi Mahkamah Agung dari Prabowo-Sandi akan ditolak, ini alasannya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”.
Perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU.
Sementara Paslon Joko Widodo dan Kiai Maruf Amin, meskipun berkepentingan, Yusril memastikan sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.
• Jusuf Kalla Jabat Tangan Prabowo setelah Dengar Jawaban Capres 02 saat Ditanya Tujuan Bapak Apa?
“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.
Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.
Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama.
Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA. Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.
Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. “Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.
• Wasekjen PDIP Malah Balik Bertanya saat Ditanya Maksud Jokowi Ajak Prabowo-Sandi Bangun Bangsa
Menurut Yusril, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.
Perkara ini akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.
Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.
• Mahfud MD Sebut Jokowi dan Prabowo Sudah Saling Berdekatan, Tinggal di Medsos yang Masih Panas
Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Yusril Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi".
WOW TODAY: