Breaking News:

Pilpres 2019

Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi, Yusril: Sangat Aneh

Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa kasasi Mahkamah Agung dari Prabowo-Sandi akan ditolak, ini alasannya.

Kompas.com
Ketua Tim Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Pasangan Calon Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/7/2019).

Permasalahan yang dibawa oleh Prabowo-Sandi adalah soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Paslon 02 mengajukan kasasi ke MA dan telah diregister dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

BPN Resmi Bubar, Yusril Sebut Kemungkinan TKN Juga Berakhir setelah Jokowi-Maruf Dilantik

Dijelaskan Yusril, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ungkap Yusril.

Dijelaskan kembali, perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, lanjutnya materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.

Bicarakan Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Dahnil Anzar Singgung Visi Besar Prabowo ke Jokowi

Yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

Dikatakan MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut, “tidak dapat diterima” atau N.O.

Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

Klarifikasi Dahnil Anzar soal Maksud Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi Jokowi dengan Prabowo

"Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," ujarnya.

Atas putusan kasasi MA tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara.

Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”.

Perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU.

Sementara Paslon Joko Widodo dan Kiai Maruf Amin, meskipun berkepentingan, Yusril memastikan sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.

Jusuf Kalla Jabat Tangan Prabowo setelah Dengar Jawaban Capres 02 saat Ditanya Tujuan Bapak Apa?

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama.

Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA. Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. “Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Wasekjen PDIP Malah Balik Bertanya saat Ditanya Maksud Jokowi Ajak Prabowo-Sandi Bangun Bangsa

Menurut Yusril, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.

Perkara ini akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Mahfud MD Sebut Jokowi dan Prabowo Sudah Saling Berdekatan, Tinggal di Medsos yang Masih Panas

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Yusril Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi".

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahkamah AgungYusril Ihza MahendraPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved