Pilpres 2019
Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi, Yusril: Sangat Aneh
Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa kasasi Mahkamah Agung dari Prabowo-Sandi akan ditolak, ini alasannya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Pasangan Calon Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/7/2019).
Permasalahan yang dibawa oleh Prabowo-Sandi adalah soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Paslon 02 mengajukan kasasi ke MA dan telah diregister dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.
• BPN Resmi Bubar, Yusril Sebut Kemungkinan TKN Juga Berakhir setelah Jokowi-Maruf Dilantik
Dijelaskan Yusril, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ungkap Yusril.
Dijelaskan kembali, perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Artinya, lanjutnya materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.
• Bicarakan Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Dahnil Anzar Singgung Visi Besar Prabowo ke Jokowi
Yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.
Dikatakan MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut, “tidak dapat diterima” atau N.O.
Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.
BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.
• Klarifikasi Dahnil Anzar soal Maksud Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi Jokowi dengan Prabowo
"Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," ujarnya.
Atas putusan kasasi MA tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara.