Terkini Daerah
Brimob Bersenjata Lengkap Bebaskan 2 Warga dan Mobil Fuso yang Disandera Mantan Kades di Lampung
Personel gabungan dari Polres Lampung Utara dan Brimob turun tangan lakukan aksi pembebasan pada sopir dan kernet mobil fuso.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Personel gabungan dari Polres Lampung Utara dan Brimob turun tangan lakukan aksi pembebasan pada sopir dan kernet mobil fuso.
Brimob disenjatai lengkap untuk membebaskan 2 orang yang disandera selam dua hari oleh ZA alias Gajah.
Diketahui, ZA merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
ZA menyandera dua orang itu di rumahnya.
• Mantan Kades Sandera Sopir Truk 2 Hari Tanpa Diberi Makan, Minta Tebusan Rp 10 Juta pada Bos Korban
Tak hanya menyandera, ZA juga meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada pemilik mobil.
Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi pembebasan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.
"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7/2019).
Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan brimob kemudian turun.
• Sopir Truk dan Kernetnya Disandera Mantan Kades di Lampung dan Tak Diberi Makan, Ini Alasannya
Hendrik menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, sopir bernama M Yunus (29), warga Teluk Ambon, Bandar Lampung, dan kernet bernama Unyil, juga warga Bandar Lampung diperintahkan PT PBT memuat besi agar dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.
Besi lantas dibawa dengan kendaraan fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.
Namun keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA alias Gajah, menyetop mobil korban.
Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya.
Namun tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.