Breaking News:

Terkini Daerah

Batal Ijab, KUA Sebut Nenek dan Pemuda 19 Tahun di Pati Tetap Tak Bisa Menikah walau Pakai Cara Siri

Pasangan nenek dan pemuda 19 tahun, batal menikah setelah tidak ada restu keluarga. Pihak KUA jelaskan keduanya tetap tidak bisa menikah secara siri.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
ISTIMEWA/Facebook
Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Ramai beredar kabar pernikahan seorang nenek dan pemuda 19 tahun yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang akhirnya batal karena keluarga tidak menyetujui.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Kamis (4/7/2019), pasangan yang berbeda usia cukup jauh tersebut batal melakukan ijab kabul setelah ditolak oleh kedua belah keluarga.

FAKTA TERBARU Kasus Pernikahan Sedarah Kakak dengan Adik Kandungnya, Kemenag Sebut Ilegal

Pasangan tersebut diketahui bernama Sutasmi (58) warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dan Dwi Purwanto (19) warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Setelah tidak mendapat restu dari pihak keluarga, diketahui padangan nenek dan anak muda tersebut tetap tidak bisa menikah, walau dengan cara siri.

Hal tesebut dikonfirmai kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang membenarkan hal tersebut.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal)
Rodli membenarkan adanya rencana pernikahan antara Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dengan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal) Rodli membenarkan adanya rencana pernikahan antara Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dengan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso. (Tribun Jateng)

"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," ucap Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli, Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya kabar pernikahan pasangan dengan perbedaan usia yang cukup jauh tersebut tersebar pada Selasa (2/7/2019) melalui akun Facebook "Lika Liku Kehidupan".

Pemilik akun tersebut menyebarkan sebuah kolase foto sepasang pengantin dan foto asli Dwi bersama Sutasmi duduk berdampingan.

"Yang Lagi Viral Hari ini , Seorang Pemuda umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun.

Jepat Lor - Tayu - Pati - Jawa Tengah," tulis akun Facebook "Lika Liku Kehidupan".

Awal mula unggahan viral soal Purwanto dan Sutasmi yang menikah
Awal mula unggahan viral soal Purwanto dan Sutasmi yang menikah (Akun Facebook Lika Liku Kehidupan)

Kabar pernikahan pasangan tersebut dibenarkan oleh pihak KUA setempat.

Rodli membanarkan rencan pernikahan Sutasmi dan Dwi yang sudah tersebar di sosial media.

"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan orang yang dimaksud. Cuma kebetulan mirip saja. Tadi saya malah sempat mengira itu foto editan. Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi, ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini," jelas Rodli.

Walau sudah mendaftarkan pernikahan keduanya terpaksa membatalkannya.

Pernikahan rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu dengan mahar uang sejumlah Rp 1 juta.

Halaman
12
Tags:
Kantor Urusan Agama (KUA)Pernikahan viralPernikahan Beda GenerasiJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved