Breaking News:

Terkini Daerah

Batal Ijab, KUA Sebut Nenek dan Pemuda 19 Tahun di Pati Tetap Tak Bisa Menikah walau Pakai Cara Siri

Pasangan nenek dan pemuda 19 tahun, batal menikah setelah tidak ada restu keluarga. Pihak KUA jelaskan keduanya tetap tidak bisa menikah secara siri.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
ISTIMEWA/Facebook
Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun (kanan). 

"Tapi pernikahan mereka batal," ucap Rodli.

Viral Pernikahan Nenek dan Pemuda 19 Tahun, Pihak KUA Setempat Ungkap Kebenaran Foto yang Tersebar

Pembatalan pernikahan terjadi lantaran wali nikah dari mempelai perempuan tidak hadir di lokasi ijab.

"Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," tambahnya.

Rodli menjelaskan saat hari ijab ibu dari mempelai lelaku datang dan meminta pernikahan di batalkan.

Namun, Rodli menjelaskan bahwa syarat-syarat administrasi pernikahan Dwi dan Sutasmi sudah lengkap.

Bahan izin dari orangtua mempelaki lelaki sudah ada.

Tetapi, ibu dari Dwi menolak hal tersebut dan menyatakan tidak pernah memberi Rodli izin untuk menikah..

Dwi Purwanto dan Sutasmi
Dwi Purwanto dan Sutasmi ((Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal))

Selain itu, ibu dari mempelai laki-laki mengatakan bahwa Dwi masih belum cukup umur.

Ibu dari Dwi mengatkan bahwa untuk makan sehari-hari, Dwi masih bergantung dengan orangtuanya.

"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya. Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelas Rodli.

Viral Video Pesawat Citilink Terbang hanya Bawa 1 Orang, Begini Penjelasan Maskapai

Karena hal tersebut, pernikahan pasangan nenek dan anak muda tersebut dibatalkan.

Usia dari Dwi sendiri juga menjadi pertimbangan pihak KUA untuk membatalkan pernikahan keduanya.

"Karena ada permintaan pembatalan. Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya. Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ucap Rodli.

Lihat video berikut:

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY:

Tags:
Kantor Urusan Agama (KUA)Pernikahan viralPernikahan Beda GenerasiJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved