Terkini Internasional
Kasus Jatuhnya 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, Boeing Beri Santunan Keluarga Korban Rp 1,4 T
Boeing memberikan uang sebesar sekitar Rp1,4 triliun, untuk membantu keluarga korban jatuhnya pesawat 737 Max di Indonesia dan Ethiopia.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Husain telah mengajukan tujuh gugatan hukum mewakili beberapa keluarga yang menuntut ganti rugi hingga US$276 juta (sekitar Rp3,8 triliun).
Ia memperkirakan terdapat sekitar 50 tuntutan hukum yang telah diajukan para keluarga korban.
• Boeing 737 MAX 8 Dilarang Terbang, Maskapai Norwegia akan Minta Ganti Rugi pada Boeing
Beberapa keluarga menantikan informasi lebih lanjut terkait penyebab teknis dari kecelakaan dan bagaimana bisa pihak otoritas mengizinkan 737 Max terbang sebelum memutuskan untuk mengambil langkah hukum atau tidak, ujarnya.
Namun, banyak keluarga lain yang hanya ingin tahu hal yang sebenarnya terjadi, tambahnya.
Sementara itu, Robert Clifford, yang menjadi kuasa hukum bagi 23 keluarga, mengatakan: "Penawaran bantuan uang yang diberikan pada awal proses hukum seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Karena masih banyak yang harus dipahami atas apa yang sesungguhnya terjadi, hal ini juga tampak tidak dilakukan dengan tulus." (BBC Indonesia)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul: Boeing berikan Rp1,4 triliun bagi keluarga korban jatuhnya pesawat 737 Max