Breaking News:

Pilpres 2019

Saksi 02 Terancam Dilaporkan Pasca-putusan MK, BPN Tak Takut: Kami Ini Sudah Biasa Dipenjara Kok

Hendarsam Marantoko angkat bicara soal ancaman pelaporan terhadap saksi kubunya. BPN mengaku siap menghadapi proses hukum jika saksinya diperkarakan.

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
Live KompasTV
Anggota BPN Hendarsam Marantoko dalam acara Kompas Petang, Jumat (28/6/2019). 

"Harus diketahui oleh teman-teman TKN, keterangan palsu, apabila kita anggaplah ada keterangannya, itu harus memengaruhi isi putusan, harus ada akibat-akibat hukum yang ada."

"Jadi kalau dia cuma berbicara saja seperti itu, itu tidak bisa masuk unsurnya keterangan palsu."

"Jadi saya mohon supaya dicermati dulu lah sebelum statement," imbuhnya.

Update Nasib Koalisi Adil Makmur, Ada yang Mau Lanjut, Ada yang Mau Gabung Jokowi

Hendarsam kemudian menyoroti soal putusan MK yang menolak semua gugatan 02, sehingga adanya saksi palsu juga tidak dikenakan pasal yang dibicarakan TKN.

Adanya wacana pelaporan ini, juga membuat Hendarsam menyinggung soal rencana rekonsiliasi 2 kubu.

"Jangan seperti kalian tangan kanan salaman, tangan kiri menyikut," kata Hendarsam.

Anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi yang hadir dalam acara itu juga memberikan tanggapan soal wacana pelaporan saksi kubu 02.

Menurutnya, jika nantinya TKN jadi melaporkan saksi 02, maka itu semata-mata murni penegakan hukum.

"Kalaupun nanti TKN melanjutkan perkara ini, itu murni untuk menegakkan aturan kan seperti itu," kata Achmad Baidowi.

"Tapi kami tidak ingin mendahului keputusan kami, yang jelas, kalau kami ini bagaimana hiruk pikuk politik ini landai saja, kan begitu."

"Kalau nanti berlanjut, ya yang tidak menimbulkan polemik berkepanjangan lah," ujarnya.

Bukan ke Mahkamah Internasional, Mahfud MD Usulkan Kubu 02 Tempuh Langkah Hukum Ini Pasca-putusan MK

Menanggapi hal itu, Hendarsam menyebut pihaknya sudah menduga akan ada ganjalan.

"Kami sebenarnya sudah menduga bahwa saksi-saksi kita itu pasti diganggu nantinya," kata Hendarsam.

"Kedua, saksi yang kami hadirkan ini sebenarnya saksi yang sudah siap. Dengan segala konsekuensi hukum sudah siap."

"Kita sendiri juga sudah siap, untuk segala hal tersebut," sambungnya.

Anggota BPN Hendarsam Marantoko dan anggota TKN Achmad Baidowi dalam acara Kompas Petang, Jumat (28/6/2019)
Anggota BPN Hendarsam Marantoko dan anggota TKN Achmad Baidowi dalam acara Kompas Petang, Jumat (28/6/2019) (KompasTV)
Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved