Pilpres 2019
Update Nasib Koalisi Adil Makmur, Ada yang Mau Lanjut, Ada yang Mau Gabung Jokowi
Mahmakah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Prabowo-Sandi, bagaimana nasib partai Koalisi Adil Makmur setelahnya?
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koalisi pendukung Prabowo Subinato-Sandiaga Uno disebut telah berakhir, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya, Kamis (27/6/2019).
Diketahui, Koalisi Adil Makmur terdiri dari Partai Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS, serta Partai Berkarya.
Lantas, bagaiamana nasib partai-partai tersebut setelah putusan MK?
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah menyatakan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga atas sengketa hasil Pilpres 2019.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin menjadi pemenang pilpres.
"Saya kira iya (koalisi berakhir)," ujar Hinca saat ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
• Setelah Putusan Sidang, Prabowo Persilakan Partai Koalisinya jika Ingin Bergabung dengan Jokowi
Hinca Panjaitan menjelaskan, koalisi yang terbentuk antara Partai Gerindra, PKS, PAN, PKS, Demokrat dan Partai Berkarya, merupakan koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.
Koalisi tersebut berakhir saat MK memutuskan permohonan sengketa hasil pilpres.
Artinya, saat ini tidak ada lagi istilah calon presiden dan calon wakil presiden, yang ada adalah presiden dan wakil presiden terpilih.
"Jadi saya jelaskan bahwa koalisi lima parpol ini dalam rangka mengusung pasangan calon presiden. Kemarin setelah diketuk oleh MK tidak ada lagi calon presiden itu, yang ada adalah presiden terpilih," kata Hinca.
"Maka koalisi untuk paslon presiden itu telah berakhir," ujar dia.
Sementara itu, Prabowo bersama lima sekjen partai politik pendukung melanjutkan pembahasan soal berakhirnya koalisi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Pertemuan kembali digelar di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Menurut Hinca, pembahasan mengenai pembubaran sudah terjadi sejak Kamis (27/6/2019) malam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas sengketa hasil Pilpres 2019.
MK memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.