Breaking News:

Pilpres 2019

Mahfud MD Sarankan Kubu Prabowo-Sandi Tempuh Jalur Hukum untuk Jerat Saksi 01

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan saran untuk kubu Prabowo-Sandi agar mempidanakan saksi kubu 01 jika terbukti bersalah.

YouTube Official iNews
Mahfud MD saat menjadi narasumber iNews Sore, Jumat (28/6/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar terkait kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mungkin akan menempuh langkah hukum lain pascaputusan MK terkait sengketa pilpres.

Ada rencana pula soal membawa gugatan ke Mahkamah Internasional.

Mahfud MD memberikan tanggapan dan usulannya terkait hal tersebut saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Jumat (28/6/2019).

Selain itu Mahfud juga memberikan saran agar kubu Prabowo-Sandi turut menempuh jalur hukum untuk pidanakan saksi dari kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Prof Mahfud kemarin kita sudah dengarkan begitu pidato dari Prabowo Subianto yang menyatakan memang menerima hasil putusan MK namun akan membahas langkah hukum selanjutnya, jika nantinya tim dari Prabowo-Sandi ini maju ke peradilan internasional untuk membawa terkait sengketa pilpres ini ke peradilan internasional apakah ini bisa? Dan juga peluangnya seperti apa Prof Mahfud?," tanya pembawa acara.

Apakah Sengketa Pilpres Bisa Dibawa ke Ranah Mahkamah Internasional?, Ini Kata Pakar Hukum

Mahfud menjawab bahwa Mahkamah Internasional tidak pernah mengadili kasus pemilihan umum di dalam suatu negara.

Ia lalu menjelaskan kasus yang biasanya dibahas di peradilan internasional.

"Sejauh pengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada peradilan internasional untuk kasus pemilu dari negara manapun gitu, tidak ada peradilan internasionalnya," kata Mahfud.

"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan imnternasional."

"Seperti pembunuhan, perampokan, nah itu ya ke peradilan nasional. Kalau internasional itu HAM berat misalnya pembantaian etnis, pembersihan etnis, genosida, pembunuhan orang secara masal dalam satu peperangan itu ada di dalah hukum humaniter."

"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," tegas Mahfud.

Soal Putusan MK, Maruf Amin: Penyelesaian yang Bijaksana, Gonjang-ganjing Pedebatan Bisa Diakhiri

Mahfud lalu menerangkan soal pelanggaran lain yang bisa dibawa ke peradilan internasional yakni yang melibatkan dua negara.

"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," terang Mahfud.

Mahfud lalu merujuk pada kasus Prabowo-Sandi.

Mahfud menilai pihak Prabowo-Sandi hanya akan mempermalukan diri sendiri jika membawa sengketa pilpres ke mahkamah internasional.

"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu yan sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya," ujar Mahfud.

"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional."

"Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi."

Soal Rekonsiliasi dengan Prabowo-Sandi, Maruf Amin: Masih Ada Ketegangan

Mahfud lalu menyarankan langkah hukum yang bisa ditempuh Prabowo pascaputusan MK.

"Mungkin akan lebih proposional kalau Pak Prabowo mau melakukan langkah-langkah hukum yang sifatnya pidana, kalau itu ada," kata Mahfud.

"Paslon 01 misalnya sudah akan melakukan langkah pidana entah jadi atau entah tidak misalnya pemberi kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi itu bisa dibawa ke pengadilan karena dia berbohong."

"Kalau Pak Prabowo melihat itu juga di dalam kesaksian-kesaksian yang diajukan oleh pihak termohon maupun pihak terkait ya bisa saja tetapi itu ke pengadilan nasional, itu pun kalau ada."

Mahfud MD saat menjadi narasumber iNews Sore, Jumat (28/6/2019)
Mahfud MD saat menjadi narasumber iNews Sore, Jumat (28/6/2019) (YouTube Official iNews)

Lihat videonya menit ke 1.37.33:

Langkah Hukum di Luar MK

Calon Presiden 02, Prabowo Subianto buka suara setelah putusan sidang sengketa pilpres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui bahwa Prabowo kalah dalam Pilpres 2019 setelah gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK, Kamis (27/6/2019).

Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengaku akan segera menemui tim hukum lainnya untuk meminta saran dan berkonsultasi.

Ketua umum Partai Gerindra ini mengungkapkan akan meminta pendapat apakah masih ada kesempatan untuk menempuh jalur konstitusi lainnya terkait dugaan kecurangan pilpres.

Prabowo-Sandi Kalah Sengketa Pilpres, Demokrat: Setelah Ketuk Palu, Koalisi Telah Berakhir

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis malam.

"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," ujar Prabowo.

"Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," sambungnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku akan mengundang pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk melakukan musyawarah bagaimana langkah ke depannya.

Ahmad Muzani Sebut Prabowo Tak akan Hadiri Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Paslon Terpilih

Di kesempatan yang sama, sebelumnya Prabowo juga mengaku kecewa atas hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun demikian, dirinya tetap menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukungnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung di seluruh Indonesia, para partai Koalisi Indonesia Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), para alim ulama dan para pemuka agama lainnya," ujar Prabowo dikutip TribunWow.com dari tayangan live di tvOne, Kamis (27/6/2019).

Pada pernyataanya, Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mendukungnya dalam proses Pilpres 2019.

Setelahnya, Prabowo mengaku ikhlas menerima kekalahannya pada Pilpres 2019.

Meski mengecewakan, dirinya tetap menghormati hasil putusan MK.

KPU Tegaskan Tahapan Pemilu hanya Sampai di Putusan MK Bukan ke Mahkamah Internasional

"Kami Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," jelas Prabowo.

"Kita baru saja mendengarkan keputusan MK tentang gugatan kubu 02,"

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut mengecewakan bagi kami dan para mendukung Prabowo-Sandi."

"Namun sesuai kesepakatan kami, maka dengan ini menyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut."

"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT," tegasnya.

Ini yang akan Diundang KPU saat Hari Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Siapa Saja?

Sebagaimana diketahui, bahwa gugatan yang dilayangkan kubu 02 ditolak oleh MK.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Atri Wahyu)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved