Pilpres 2019
KPU Tegaskan Tahapan Pemilu hanya Sampai di Putusan MK Bukan ke Mahkamah Internasional
Pendapat KPU selaku penyelenggara pemilu soal adanya isu sengketa pilpres yang akan dibawa ke ranah mahkamah Internasional.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Isu adanya gugatan dibawa ke Mahkamah Internasional santer didengar setelah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu pun angkat suara soal isu tersebut.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu hanya sampai di putusan MK.
Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
• Ini yang akan Diundang KPU saat Hari Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, Siapa Saja?
Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.
Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Sebut Besar Kemungkinan PAN Gabung Pemerintah, Bara Hasibuan: Visi Kami dengan Pak Jokowi Cocok
Majelis hakim menjawab satu per satu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Atas putusan tersebut, muncul wacana membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional dari pihak yang merasa tak puas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Mahkamah Internasional, KPU Tegaskan Tahapan Pemilu Selesai di Putusan MK".
WOW TODAY: