Pilpres 2019
Apakah Sengketa Pilpres Bisa Dibawa ke Ranah Mahkamah Internasional?, Ini Kata Pakar Hukum
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana turut menanggapi soal isu gugatan yang dirumorkan dibawa ke Mahkamah Internasional.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Setelah gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi, ada isu soal gugatan dibawa ke Mahkamah Internasional.
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana turut menanggapi soal isu gugatan ke Mahkamah Internasional tersebut.
Ia mengatakan, sengketa pilpres tak bisa dibawa ke dua peradilan internasional yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Court of Crime (ICC).
Hal itu disampaikan Hikmahanto menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Soal Putusan MK, Maruf Amin: Penyelesaian yang Bijaksana, Gonjang-ganjing Pedebatan Bisa Diakhiri
"Ya enggak bisa lah. Kalau misalnya kita lihat dari statuta Mahkamah Internasional, pasal 34 ayat 1 itu di situ disebutkan bahwa hanya negara yang bisa berperkara di depan Mahkamah Internasional," ujar Hikmahanto saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
Ia mengatakan, peradilan internasional yang mengurus sengketa antarnegara adalah ICJ.
Biasanya, ICJ menangani kasus sengketa wilayah perbatasan antaa dua negara.
Indonesia dan Malaysia pernah bersengketa di ICJ saat memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan.
Hikmahanto menyebutkan, memang ada peradilan internasional yang menangani kasus individu yakni ICC.
Namun ICC hanya berwenang menangani empat kasus pelanggaran HAM berat.
• TKN Beri Imbauan pada Pendukung Jokowi: Jaga Ketertiban, Jangan Selebrasi Berlebihan
Empat kasus tersebut yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.
"Ini sengketa pemilu yang mau dia bawa? Ya enggak bisa. Memang betul itu individu tapi individu dalam konteks dia menjabat. Yang (kasus) HAM dan yang HAM berat," lanjut dia.
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
• Prabowo-Sandi Kalah Sengketa Pilpres, Demokrat: Setelah Ketuk Palu, Koalisi Telah Berakhir
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Pakar Hukum, Sengketa Pilpres Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional".
WOW TODAY: