Pilpres 2019
TKN Beri Imbauan pada Pendukung Jokowi: Jaga Ketertiban, Jangan Selebrasi Berlebihan
Anggota Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo(Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyampaikan imbauan kepada pendukung 01.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
• Prabowo-Sandi Kalah Sengketa Pilpres, Demokrat: Setelah Ketuk Palu, Koalisi Telah Berakhir
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri)
WOW TODAY.