Breaking News:

Pilpres 2019

TKN Beri Imbauan pada Pendukung Jokowi: Jaga Ketertiban, Jangan Selebrasi Berlebihan

Anggota Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo(Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyampaikan imbauan kepada pendukung 01.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture Metro TV
Anggota Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu 01 Joko Widodo(Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyampaikan imbauan kepada pendukung 01. 

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.

Prabowo-Sandi Kalah Sengketa Pilpres, Demokrat: Setelah Ketuk Palu, Koalisi Telah Berakhir

Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri)

WOW TODAY.

Tags:
TKN Jokowi-MarufPresiden Joko Widodo (Jokowi)Relawan Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved