Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sudah Prediksi Kalah sejak Awal, BPN Sebut Rapat Permusyawaratan Hakim MK Lebih Mengerikan
Tim Hukum BPN Teuku Nasrullah sudah prediksi Prabowo-Sandi kalah, ia curigai RPH MK hingga sebut mengerikan. Ini alasannya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, sudah memprediksi pihaknya akan kalah di sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Berkaitan dengan kekalahan itu, Teuku Nasrullah mencurigai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang dinilainya mengerikan.
Hal tersebut disampaikan Teuku Nasrullah dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/6/2019).
"Pak Teuku, seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, dalil-dalil Anda atau permohonan yang Anda dan tim pengacara lainnya di muka sidang. Tanggapannya?," tanya pembawa acara Fristian Griec.
• Hari Minggu KPU Tetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Undang Prabowo-Sandi

• Prabowo Nyatakan Koalisi Adil dan Makmur Bubar, PAN akan Gelar Rakernas Tentukan Arah Politik
Teuku Nasrullah langsung menyebut dirinya sudah memperkirakan soal penolakan permohonan oleh MK itu sejak awal tahap sidang pembuktian.
"Ya, memang dugaan saya tentang seluruhnya ditolak sudah saya prediksi sejak awal-awal di tahap pembuktian ketika kita merujuk kepada beberapa format pertanyaan dari anggota Majelis Hakim," jawab Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah juga menyinggung proses RPH yang dijalani sembilan Hakim MK yang dinilai terlalu cepat hingga ia sebut mengerikan.
"Tapi yang lebih mengerikan lagi adalah sidang ditutup hari Jumat jam 11 malam kalau saya enggak keliru," ujar Teuku Nasrullah.
Ia meyakini sidang sengketa sebelum RPH yang berlangsung pada Jumat (21/6/2019) disusul dengan dua hari libur akhir pekan sehingga tak mungkin ada RPH.
• Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Maruf Amin di Bank Syariah, Ini Pertimbangan MK
"Terus hakim mengatakan akan RPH setelah sidang ditutup, baru RPH malam Sabtu itu, besoknya sudah hari Sabtu."
"Hari Sabtu hari libur, tentu tidak mungkin ada RPH, hari Minggu juga libur tidak ada RPH," terang Teuku Nasrullah.
Menurut Teuku Nasrullah, bagaimana bisa RPH berlangsung begitu cepat hingga saat Senin (24/6/2019) MK disebut sudah ada putusan.
Ia mencurigai kemungkinan MK yang terlebih dahulu membuat putusan, baru kemudian membuat pertimbangan.
• Tim Hukum 02: Kami Tak Punya Ruang Menyanggah Dalil MK meski Ada 1001 Pertanyaan yang Bisa Diajukan
"Baru RPH lagi adalah Senin pagi, tapi Senin siang panitera sudah mengatakan 'Sudah ada keputusan dari RPH', membingungkan saya, bagaimana bisa diputuskan begitu cepat?"
"Apakah mungkin putusan dulu nanti baru buat pertimbangan? Atau pertimbangan dulu yang dilihat baru nanti diputuskan?"
Menurut pendapat pribadinya, Teuku Nasrullah meyakini MK memang membuat putusan penolakan baru kemudian menyusun argumen penolakan.
Berikut videonya (menit ke-0.15):
• Kekaguman Tim Hukum 01 pada MK: Luar biasa, Hakim Konstitusi Mengulas Dalil Satu Per Satu
Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
(TribunWow.com/Ifa Nabila/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY