Breaking News:

Kabar Tokoh

Nasib Bambang Widjojanto: Tak Berhasil Menangkan Gugatan di MK & Tak Terima Gaji dari Pekerjaan Lama

Begini nasib dari Ketua Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto pasca-putusan MK.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto gagal meloloskan gugatan kubunya di Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diketahui setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kubu 02 pada Kamis (27/6/2019) malam.

Sementara diketahui, sebelum menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Bambang merupakan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta.

Lalu, bagaimana nasib Bambang di pekerjaan sebelumnya dan di tim kuasa hukum 02 setelah gagal di MK?.

Update Nasib Koalisi Adil Makmur, Ada yang Mau Lanjut, Ada yang Mau Gabung Jokowi

Diberitakan oleh Kompas.com, Bambang Widjojanto masih cuti dari tugasnya setelahs membela Prabowo-Sandi di MK.

"Masih cuti dan belum lapor aktif kembali," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi wartawan, Jumat (28/6/2019).

Chaidir menyampaikan, Bambang Widjojanto atau yang biasa dipanggil BW itu mengajukan cuti di luar tanggungan selama satu bulan untuk menjadi tim hukum Prabowo-Sandiaga.

BW tidak menerima gaji dari Pemprov DKI Jakarta selama cuti.

"(Cuti) satu bulan pas selama (sidang) MK, tapi sekarang belum lapor aktif kembali kok. Tidak (digaji)," kata Chaidir.

Soal Sikap Demokrat seusai Prabowo Kalah, Amir Syamsuddin: Tak Perlu Perlihatkan Kerakusan Kekuasaan

BW mengajukan cuti selama sebulan dari tugasnya karena menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak masalah akan keterlibatan BW dalam sengkarut politik.

Ia mengatakan bahwa itu hak BW.

"Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies, Kamis (23/5/2019).

Sidang putusan sengketa hasil pilpres itu telah digelar pada Kamis (27/6/2019).

Dalam sidang putusan, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Bambang WidjojantoPutusan Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved