Pilpres 2019
Soal Sikap Demokrat seusai Prabowo Kalah, Amir Syamsuddin: Tak Perlu Perlihatkan Kerakusan Kekuasaan
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin membeberkan soal langkah Demokrat setelah Prabowo kalah di sengketa pilpres MK.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin memberikan tanggapannya mengenai langkah Demokrat setelah capres Kubu 02 Prabowo Subianto gagal memenangkan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), Amir mengatakan apabila ada tawaran dari pihak capres kubu 01 Joko Widodo(Jokowi), tidak menutup kemungkinan akan bergabung.
Dalam statemennya, ia mengatakan meski opsi terbuka ia tidak mau memperlihatkan kerakusan pada kekuasaan.
"Saya kira semua opsi terbuka, tanpa perlu kita memperlihatkan, mempertontonkan kerakusan pada kekuasaan," kata Amir, Jumat (28/6/2019).
• Setelah Putusan Sidang, Prabowo Persilakan Partai Koalisinya jika Ingin Bergabung dengan Jokowi
Amir menegaskan, langkah partainya tergantung keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono setelah berkomunikasi dengan kadernya.
"Seperti biasanya memang keputusan strategis selalu ketua umum melibatkan dan mendengarkan kader utama Demokrat," ucap Amir.
• Kata Mahfud MD dan Refly Harun soal Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional
Menurut Amir, di manapun Demokrat berada, akan sama saja.
"Dimanapun, Demokrat selalu bisa menjalankan peranannya," kata dia.

Prabowo Kalah Pilpres
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
• PPP: Harapan Kami Prabowo-Sandi Tetap Harus Berkontribusi untuk Bangsa Meski Tak di Pemerintahan