Pilpres 2019
5 Fakta setelah Putusan MK, Rakyat Sudah Berkehendak hingga Megawati Dukung Jokowi Bertemu Prabowo
Berikut ini deretan fakta pasca-MK putuskan tolak permohonan 02 Prabowo-Sandi dan setujui ketetapan KPU untuk capres Jokowi-Ma'ruf.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan hasil putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam.
Hasilnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pihak pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan itu secara langsung disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan membacakan amar putusan.
Dalam permohonan yang diajukan pemohon tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) didalilkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dengan ditolaknya gugatan itu, maka hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tetap sah.
• Setelah Putusan Sidang, Prabowo Persilakan Partai Koalisinya jika Ingin Bergabung dengan Jokowi
Meski begitu, KPU belum melakukan penetapan sebab masih menunggu putusan MK.
Penetapan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon terpilih dijadwalkan pada Minggu (30/6/2019).
Menanggapi hal ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengeluarkan sejumlah pernyataan terkait sidang putusan MK ini.
1. Tak Berlebihan
Jokowi meyakini tak akan ada potensi gangguan keamanan pascaputusan MK ini.
Menurut dia, rakyat telah berkehendak atas hasil Pilpres tahun 2019.
"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak. Suara rakyat sudah didengar," kata Jokowi dalam pernyataan pers di halaman Base Ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) pada Kompas.com.
TKN Jokowi-Ma'ruf mengimbau pendukungnya untuk tak berlebihan merayakan hasil sidang yang digelar di MK ini.
Wakil Sekretaris TKN Very Surya Hendrawan menyampaikan, putusan MK merupakan kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia.
• Kata Mahfud MD dan Refly Harun soal Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Peradilan Internasional
2. Ucapan Terima Kasih