Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pimpin Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Putusan Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Ketua MK Anwar Usman pimpin sidang putusan sengketa Pilpres 2019, ingatkan putusan MK tak mungkin puaskan semua pihak.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) dipimpin oleh Ketua Anwar Usman tengah menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Dalam pembukannya, Anwar Usman sudah memperingatkan kepada semuanya bahwa putusan MK nantinya tidak mungkin memuaskan semua pihak.

Dalam video unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/6/2019), Anwar Usman membuka sidang putusan dengan pernyataan bahwa pihaknya hanya takut kepada Tuhan.

"Sidang hari ini adalah sidang pengucapan putusan untuk perkara nomor 1/PHPU.PRES/XVII/2019."

"Sebelum putusan diucapkan, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan. Pertama, seperti yang kami sampaikan pada sidang pertama, bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa," ujar Anwar Usman.

Detik-detik Putusan MK, Ini Poin Keyakinan Kubu 02 Prabowo-Sandi akan Menangi Pilpres 2019

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). (YouTube KOMPASTV)

 

Sebut Ada Kejahatan Pilpres, Marwan Batubara Sarankan Prabowo Tolak Putusan jika MK Menangkan Jokowi

Anwar Usman menegaskan bahwa putusan yang akan dibacakan nantinya sudah berdasarkan fakta dan bukti selama persidangan.

"Oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha, sedemikian rupa, untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," kata Anwar Usman.

"Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan keputusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan," imbuhnya.

Anwar Usman menyebutkan beberapa ayat Alquran yang mendasari pihaknya untuk menentukan putusan.

Tetap Ikut Aksi Meski Sudah Dilarang Prabowo, Titiek Soeharto: Semoga Para Hakim MK Diberi Hidayah

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa."

"Sesuai amanah Allah dalam surah An-Nisa ayat 58 dan 135, surah Al-Maidah ayat 8 sebagaimana diungkapkan atau disampaikan oleh pemohon dan pihak terkait," ujar Anwar Usman.

Lebih lanjut, Anwar Usman mengingatkan bahwa putusan sengketa Pilpres 2019 ini nantinya tidak akan bisa memuaskan semua pihak.

Untuk itu Anwar Usman mengimbau agar putusan dari MK nantinya tidak dijadikan ajang untuk saling menghujat dan memfitnah.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak."

"Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," pesan Anwar Usman.

Berikut video lengkapnya:

Prediksi yang Terjadi setelah Putusan MK, BPN: Kalau Demokrasi Diisi Kecurangan, Orang Keberatan

Peluang Prabowo-Sandi Menangkan Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ahli Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, angkat bicara terkait peluang capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), menurut Bivitri, peluang kemenangan Prabowo-Sandi dinilai kecil mengingat banyaknya dalil yang tak berhasil dibuktikan kala sidang.

Selain itu, Bivitri berpendapat kubu paslon 02 tidak mampu menunjukkan bukti tudingan kecurangan pilpres yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Karena itulah bagi Bivitri tak ada hal lain yang bisa dilakukan kubu pemohon jika sampai dinyatakan kalah selain menerima keputusan MK.

Keputusan MK sifatnya sudah final, sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemohon.

Melihat kinerja hakim yang dinilai sudah maksimal, Bivitri menganggap pihak MK tidak akan kesulitan untuk menentukan hasil akhir.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY

Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved