Pilpres 2019
MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Raja Juli Antoni: Artinya TSM Itu Isapan Jempol
Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan sengketa pelanggaran administratif Pilpres yang diajukan BPN, Wakil Sekretaris TKN Raja Juli beri tanggapan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Diketahui, permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
• Jelang Putusan MK, BPN Keluhkan Saksinya Takut dan Mundur saat akan Sidang: Kalau Jadi, Lebih Wow
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur.
Menurutnya, ini menandakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidaklah benar.
"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).
Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.
Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo-Sandi.
Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.
"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.
Hal serupa ternyata juga disampaikan oleh Pengacara Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta.
Wayan yakin, MK akan membuat putusan yang sama dengan MA terkait sengketa hasil Pilpres.
• Prediksi yang Terjadi setelah Putusan MK, BPN: Kalau Demokrasi Diisi Kecurangan, Orang Keberatan
"MK memang tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tetapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum, itu sangat kuat," ujar Wayan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019), seperti diberitakan Kompas.com.
"Rohnya, benang merahnya sangat kuat. Saya yakin putusannya enggak jauh-jauh dari itu. Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tambah dia.
Wayan mengaku optimis karena menurutnya tim hukum Prabowo-Sandi tidak menunjukkan bukti konkret selama sidang, baik bukti fisik maupun bukti berupa keterangan saksi dan ahli.