Pilpres 2019
MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Raja Juli Antoni: Artinya TSM Itu Isapan Jempol
Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan sengketa pelanggaran administratif Pilpres yang diajukan BPN, Wakil Sekretaris TKN Raja Juli beri tanggapan.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Situs PSI
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni
"Sehingga jangan heran putusan Majelis Hakim ini dibuat lebih mudah," ujar Wayan.
Sementara itu sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA pasca permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Di MA, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, seperti diberitakan, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.
(TribunWow.com)
WOW TODAY
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI