Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, BPN Keluhkan Saksinya Takut dan Mundur saat akan Sidang: Kalau Jadi, Lebih Wow
Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre mengungkapkan saksinya mundur dan ketakutan saat akan bersaksi di persidangan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Menjelang putusan sengketa Pilpres 2019, Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengungkapkan ada saksinya mundur dan ketakutan saat akan bersaksi di persidangan.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Andre saat menjadi narasumber di program iNews Sore, Rabu (26/6/2019).
Mulanya, Andre mengatakan pihaknya sebenarnya menginginkan saksi yang dihadirkan Tim Kuasa hukum 02 lebih banyak.
"Dan terus terang dipersidangan ini kita menginginkan saksi yang lebih banyak, itu pertama, supaya untuk membuktikan dugaan TSM itu lebih banyak," ujar Andre.
Ia mengatakan, akan tetapi saksinya memiliki ketakutan lantaran tak mendapatkan jaminan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kedua juga saksi-saksi itu butuh jaminan keamanan dan keselamatan, makanya saksi itu agak takut, banyak yang membatalkan, coba, kalau ada jaminan perlindungan dari LPSK, ke MK memerintahkan LPSK, atau MK membantu kami, memberikan daftar ke MK, kita berharap MK mengundang, karena ada beberapa orang yang membutuhkan izin atasannya," ungkapnya.
"Kalau itu terjadi, oh lebih wow lagi," tambah Andre.
• Jelang Sidang Putusan MK, Polisi Larang Aksi Massa hingga Kerahkan 47 Ribu Personel
Saat ditanya, para saksi 02 yang dipersidangan mengaku tak mendapat ancaman, Andre menangkis dan mengatakan saksi itu yang batal.
"Mereka bisa bilang begitu, tapi ada yang khawatir, bahkan ada juga saksi-saksi yang membatalkan, ini kan mix kami rubah saksi yang hadir," paparnya.
Mendengar pernyataan Andre, Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu 02 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan menyanggah dan mengatakan MK terlalu baik untuk kubu 02.
"MK itu sudah terlalu baik bagi pemohon, beberapa sidang sebelumnya bahkan saksinya dibatasi ada yang 5 dan sebagainya," ujar Arteria.
"Pembatasan saksi kenapa? Karena mahkamah sudah mencermati materi permohonan keberatan dari pemohon, oh, ternyata bonggol besarnya ada masalah hitung 22 juta terus yang pelanggaran TSM dirilis menjadi lima perbuatan materil," pungkasnya.
"Untuk seperti itu, sudah berlebih harusnya," lanjut Arteria
• Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu
Arteria menambahkan, menurutnya kubu 02 telah gagal.
"Yang kedua, pemohon sudag betul-betul gagal, saya menyaksikan betul saksinya enggak ada, saksimu enggak ada Ndre, bahkan terakhir dikasih tahu, sudah jangan diributin ini mau tuker lagi saksi ini sama ini, jadi memang mereka itu enggak punya saksi," pungkasnya.