Breaking News:

Pilpres 2019

Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN, Hanafi Rais mengugat putusan Bawaslu mengenai pelanggaran adminstrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Mengadili permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019) malam.

Bahas Peluang Prabowo-Sandi Menang di MK, Ahli Hukum: Banyak Dalil yang Tak Berhasil Dibuktikan

Adapun putusan tersebut bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019 yang dimana diputus berdasarkan musyawarah hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha negara tertanggal Rabu, 26 Juni 2019.

Soal Demo di MK, Kadir Karding Singgung Pendukung Numpang: Agar Punya Panggung Politik

Tak hanya itu, selaku pemohon baik Djoko Santoso dan Hanafi Rais kemudian harus membayar biaya perkara.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.

Jelang Sidang Putusan MK, Massa Aksi Damai Mulai Berdatangan

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan pendahuluan laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu TSM. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Tolak Permohonan BPN Terkait Kecurangan Pemilu

WOW TODAY

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Mahkamah Agung (MA)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaPrabowo SubiantoDjoko Santoso
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved