Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bahas Peluang Prabowo-Sandi Menang di MK, Ahli Hukum: Banyak Dalil yang Tak Berhasil Dibuktikan
Bahas peluang menang Prabowo-Sandi di sidang sengketa Pilpres MK, ahli hukum Bivitri sebut banyak dalil kubu 02 yang tak berhasil dibuktikan.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, angkat bicara terkait peluang capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), menurut Bivitri, peluang kemenangan Prabowo-Sandi dinilai kecil mengingat banyaknya dalil yang tak berhasil dibuktikan kala sidang.
"Menurut saya sebetulnya memang kecil. Kita kan enggak lihat alat bukti surat."
"Banyak sekali dalil yang tidak berhasil dibuktikan oleh kuasa hukum pemohon," ujar Bivitri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
• Tetap Ikut Aksi Meski Sudah Dilarang Prabowo, Titiek Soeharto: Semoga Para Hakim MK Diberi Hidayah
Selain itu, Bivitri berpendapat kubu paslon 02 tidak mampu menunjukkan bukti tudingan kecurangan pilpres yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Karena itulah bagi Bivitri tak ada hal lain yang bisa dilakukan kubu pemohon jika sampai dinyatakan kalah selain menerima keputusan MK.
Keputusan MK sifatnya sudah final, sehingga tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemohon.
"Kalau sudah keluar (putusan), tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Itu saja, jadi ya diterima saja," kata Bivitri.
Melihat kinerja hakim yang dinilai sudah maksimal, Bivitri menganggap pihak MK tidak akan kesulitan untuk menentukan hasil akhir.
• Sebut Ada Kejahatan Pilpres, Marwan Batubara Sarankan Prabowo Tolak Putusan jika MK Menangkan Jokowi
"Kalau pengamatan saya, dilihat dari bagaimana hakim bertanya, mengelola sidang, saya kira tidak akan terlalu sulit untuk hakim menentukan putusan."
"Sudah cukup jelas, bahwa cukup banyak sebetulnya dalil yang gagal dibuktikan," pungkasnya.
Hampir senada dengan Bivitri, Pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan Tim Kuasa Hukum 02 setengah hati dalam membuktikan kecurangan TSM.
Hal itu diberitakan TribunWow.com dari program Metro Pagi Primetime unggahan kanal YouTube metrotvnews, Sabtu (22/6/2019).
Bayu menilai bahwa kuasa hukum 02 tampak setengah hati mengajukan dalil perselisihan.
• Reaksi Tim Hukum 02 dan Andre Rosiade saat Refly Harun Sebut Putusan MK Bad News untuk Prabowo-Sandi
"Kalau kita melihat sejak awal, pemohon ini kan setengah hati mengajukan dalil perselisihan hasil, karena kalau kita lihat di permohonan pertama kan enggak ada perbaikan kan, baru keluar angka. Tapi fokus mereka ingin menggiring fokus mereka ke perkara TSM," ungkap Bayu.