Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Anggaran Jokowi Dimanfaatkan untuk Kampanye: Tak Rugikan Pemohon

Hakim MK tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang penyalahgunaan APBN dalam kampanye.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Yakni kubu 01 Joko Widodo(Jokowi)-Ma'ruf Amin yang juga capres pertahana disebutkan kubu 02 memanfaatkan APBN dengan membuat 7 kebijakan anggaran untuk kepentingan kampanye dalam kontestasi Pilpres 2019.

Mengenai menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri di masa kampanye.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), hakim MK, Arief Hidayat memaparkan dalil kubu 02 tersebut tidak beralasan.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dijelaskan oleh hakim, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Prediksi Hasil Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan Sebagian

Sehingga tidak jelas apakah dalil tersebut merujuk modus politik uang atau vote buying.

Tak hanya itu hakim menilai pemohon tak bisa membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut.

Selain itu kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri disebutkan hanya berdasar pada logika dan nalar.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). ((Tribunnews/Jeprima))

7 Kebijakan Anggaran Pemerintah Jokowi Dikeluhkan Kubu 02

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.

Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.

Menaikkan gaji perangkat desa.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved