Sidang Sengketa Pilpres 2019
Prediksi Hasil Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan Sebagian
Pakar Hukum Tata Negara, mengemukakan pendapatnya bahwa permohonan pemohon kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan diterima sebagian.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengemukakan pendapatnya bahwa permohonan pemohon kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan diterima sebagian.
Hal ini dibeberkan Margarito saat menjadi narasumber di tayangan iNews tv, Kamis (27/6/2019).
Margarito mulanya menyinggung mengenai keterangan saksi kubu 02 di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Jaswar Koto.
"Keterangan Koto, ada perbedaan yang tidak masuk di akal. Pilpres pileg berlangsung bareng-bareng di hari yang sama di tempat yang sama, menghasilkan dua hal yang berbeda," ujar Margarito.
"Partisipasi pemilih atau keikutsertaan pemilih dalam memilih anggota DPRD, itu adalah berapa juta sekian. Di tempat yang sama partisipasi pemilih untuk pilpres 24 juta sekian, dari mana ceritanya itu," ungkapnya.
"Yang 19 juta sekian itu untuk memilih DPD ini relatif sama dengan pemilih pada Pilgub. Jadi dua fakta ini bersesuaian, berbeda fundamental dengan Pilpres. Manusia mana yang bisa menjelaskan ini."
• Beda Agenda Jokowi dan Prabowo setelah Pengumuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan MK
"Fenomena yang sama terjadi di Jawa Tengah. Fakta yang sama terjadi di Jawa Barat, kalau tiga daerah ini diakumulasikan, suara yang berlebih-lebih ini 15 juta lebih," papar Margarito.
Oleh karena itu ia memprediksi permohonan kubu 02 akan diterima sebagian.
"Karena itu dan ini saya berpendapat sebagian dalil pemohon terbukti. Dan karena itu putusannya saya bilang pemohonan Prabowo Sandi dikabulkan sebagian, pemilu suara ulang di sejumlah daerah," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 1.20
Keyakinan Kubu 02
Menjelang putusan sengketa Pilpres 2019, Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menegaskan keyakinan kubunya akan memenangkan sengketa pilpres yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Denny saat menjadi narasumber di program Kompas Tv, Kamis (27/6/2019).
Mulanya Denny menuturkan ada sejumlah argumen yang dimiliki kubunya, akan meyakinkan hakim MK.
"Satu argumen kualitatif, angka itu tidak terlalu relevan, yang penting dalam argumentasi kualitatif adalah ada kecurangan pemilu yang melanggar asas-asas konstitusi pasal 22 ayat 1, luber jujur dan adil, ornag salah selama ini membahasakan yang penting ada kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) atau tidak," ujar Denny.