Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Prediksi Hasil Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan Sebagian

Pakar Hukum Tata Negara, mengemukakan pendapatnya bahwa permohonan pemohon kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan diterima sebagian.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

"Itu caranya, itu sistematis dan masif. Yang lebih penting adalah prinsip dari itu, bukan TSM tapi luber jujur dan adil dilanggar atau tidak," tuturnya.

Hakim MK Putuskan Terima Perbaikan Permohonan Kubu 02, Eksepsi KPU dan Kubu 01 Ditolak

"Kalau argumentasi kualitatif suara Anda selisih 17 juta, itu faktor, tapi Anda melakukan kecurangan pemilu yang melanggar jurdil itu yang harus tidak boleh dilakukan."

Sedangkan yang kedua, argumen berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres.

"Yang kedua argumentasi kuantitatif, kami sudah bisa membuktikan, bukti 146 A, 146 B dua truk, itu bukti itu saja, bahwa ada DPT bermasalah, ada DPT fiktif, NIK ganda, di bawah umur, yang dipermohonan kami 22 juta, di dalam keterangan saksi, Koto 27 juta, dikuatkan oleh keterangan Idham (saksi 02)," ungkap Denny.

"Kalau itu dikatakan hadir di TPS saat peengambilan suara, kami meminta KPU menghadirkan absen. Itu adalah formulir C7. Dan termohon tidak menghadirkan bukti C7. Itu artinya dalil kami yang dari 22 menjadi 27 juta tidak bisa dibantah."

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). (Tribunnews/Jeprima)

Ia juga mempermasalahkan DPT yang berubah setalah pencoblosan.

"Terkait dengan DPT yang paling simple adalah, bayangkan dalam persidangan terungkap dengan terang benderang, salah satu keterangan komisioner, bahwa DPT ditetapkan lagi tanggal 21 Mei setelah pencoblosan," tuturnya.

Beda Agenda Jokowi dan Prabowo setelah Pengumuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan MK

Ia lantas mengatakan alasan mengapa kubunya tidak mengadu data C1 dengan KPU karena waktu yang terbatas.

"Lho kesempatan kami membuktikan itu 1 hari lho, itu sampai jam 5. Kalau kami membuktikan 22 juta DPT fiktif, atau selisih antar C1, antar TPS enggak akan selesai."

"Jadi meminta itu dibuktikan dengan manual itu mission imposibble," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah Konstitusi (MK)Margarito KamisPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved