Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Prediksi Hasil Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan Sebagian

Pakar Hukum Tata Negara, mengemukakan pendapatnya bahwa permohonan pemohon kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan diterima sebagian.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengemukakan pendapatnya bahwa permohonan pemohon kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan diterima sebagian.

Hal ini dibeberkan Margarito saat menjadi narasumber di tayangan iNews tv, Kamis (27/6/2019).

Margarito mulanya menyinggung mengenai keterangan saksi kubu 02 di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Jaswar Koto.

"Keterangan Koto, ada perbedaan yang tidak masuk di akal. Pilpres pileg berlangsung bareng-bareng di hari yang sama di tempat yang sama, menghasilkan dua hal yang berbeda," ujar Margarito.

"Partisipasi pemilih atau keikutsertaan pemilih dalam memilih anggota DPRD, itu adalah berapa juta sekian. Di tempat yang sama partisipasi pemilih untuk pilpres 24 juta sekian, dari mana ceritanya itu," ungkapnya.

"Yang 19 juta sekian itu untuk memilih DPD ini relatif sama dengan pemilih pada Pilgub. Jadi dua fakta ini bersesuaian, berbeda fundamental dengan Pilpres. Manusia mana yang bisa menjelaskan ini."

Beda Agenda Jokowi dan Prabowo setelah Pengumuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan MK

"Fenomena yang sama terjadi di Jawa Tengah. Fakta yang sama terjadi di Jawa Barat, kalau tiga daerah ini diakumulasikan, suara yang berlebih-lebih ini 15 juta lebih," papar Margarito.

Oleh karena itu ia memprediksi permohonan kubu 02 akan diterima sebagian.

"Karena itu dan ini saya berpendapat sebagian dalil pemohon terbukti. Dan karena itu putusannya saya bilang pemohonan Prabowo Sandi dikabulkan sebagian, pemilu suara ulang di sejumlah daerah," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 1.20

Keyakinan Kubu 02

Menjelang putusan sengketa Pilpres 2019, Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menegaskan keyakinan kubunya akan memenangkan sengketa pilpres yang akan diumumkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Denny saat menjadi narasumber di program Kompas Tv, Kamis (27/6/2019).

Mulanya Denny menuturkan ada sejumlah argumen yang dimiliki kubunya, akan meyakinkan hakim MK.

"Satu argumen kualitatif, angka itu tidak terlalu relevan, yang penting dalam argumentasi kualitatif adalah ada kecurangan pemilu yang melanggar asas-asas konstitusi pasal 22 ayat 1, luber jujur dan adil, ornag salah selama ini membahasakan yang penting ada kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) atau tidak," ujar Denny.

"Itu caranya, itu sistematis dan masif. Yang lebih penting adalah prinsip dari itu, bukan TSM tapi luber jujur dan adil dilanggar atau tidak," tuturnya.

Hakim MK Putuskan Terima Perbaikan Permohonan Kubu 02, Eksepsi KPU dan Kubu 01 Ditolak

"Kalau argumentasi kualitatif suara Anda selisih 17 juta, itu faktor, tapi Anda melakukan kecurangan pemilu yang melanggar jurdil itu yang harus tidak boleh dilakukan."

Sedangkan yang kedua, argumen berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilpres.

"Yang kedua argumentasi kuantitatif, kami sudah bisa membuktikan, bukti 146 A, 146 B dua truk, itu bukti itu saja, bahwa ada DPT bermasalah, ada DPT fiktif, NIK ganda, di bawah umur, yang dipermohonan kami 22 juta, di dalam keterangan saksi, Koto 27 juta, dikuatkan oleh keterangan Idham (saksi 02)," ungkap Denny.

"Kalau itu dikatakan hadir di TPS saat peengambilan suara, kami meminta KPU menghadirkan absen. Itu adalah formulir C7. Dan termohon tidak menghadirkan bukti C7. Itu artinya dalil kami yang dari 22 menjadi 27 juta tidak bisa dibantah."

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). (Tribunnews/Jeprima)

Ia juga mempermasalahkan DPT yang berubah setalah pencoblosan.

"Terkait dengan DPT yang paling simple adalah, bayangkan dalam persidangan terungkap dengan terang benderang, salah satu keterangan komisioner, bahwa DPT ditetapkan lagi tanggal 21 Mei setelah pencoblosan," tuturnya.

Beda Agenda Jokowi dan Prabowo setelah Pengumuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan MK

Ia lantas mengatakan alasan mengapa kubunya tidak mengadu data C1 dengan KPU karena waktu yang terbatas.

"Lho kesempatan kami membuktikan itu 1 hari lho, itu sampai jam 5. Kalau kami membuktikan 22 juta DPT fiktif, atau selisih antar C1, antar TPS enggak akan selesai."

"Jadi meminta itu dibuktikan dengan manual itu mission imposibble," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY

Tags:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah Konstitusi (MK)Margarito KamisPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved