Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Anggaran Jokowi Dimanfaatkan untuk Kampanye: Tak Rugikan Pemohon
Hakim MK tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang penyalahgunaan APBN dalam kampanye.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana Bansos.
• Hakim MK Putuskan Terima Perbaikan Permohonan Kubu 02, Eksepsi KPU dan Kubu 01 Ditolak
Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI