Sidang Sengketa Pilpres 2019
Hakim MK Tolak Dalil Kubu 02 soal Anggaran Jokowi Dimanfaatkan untuk Kampanye: Tak Rugikan Pemohon
Hakim MK tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang penyalahgunaan APBN dalam kampanye.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menyetujui materi gugatan Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Yakni kubu 01 Joko Widodo(Jokowi)-Ma'ruf Amin yang juga capres pertahana disebutkan kubu 02 memanfaatkan APBN dengan membuat 7 kebijakan anggaran untuk kepentingan kampanye dalam kontestasi Pilpres 2019.
Mengenai menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri di masa kampanye.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), hakim MK, Arief Hidayat memaparkan dalil kubu 02 tersebut tidak beralasan.
"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskan oleh hakim, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.
• Prediksi Hasil Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Permohonan Prabowo-Sandi Dikabulkan Sebagian
Sehingga tidak jelas apakah dalil tersebut merujuk modus politik uang atau vote buying.
Tak hanya itu hakim menilai pemohon tak bisa membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut.
Selain itu kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri disebutkan hanya berdasar pada logika dan nalar.
"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

7 Kebijakan Anggaran Pemerintah Jokowi Dikeluhkan Kubu 02
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal.
Menaikkan gaji perangkat desa.
Menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana Bansos.
• Hakim MK Putuskan Terima Perbaikan Permohonan Kubu 02, Eksepsi KPU dan Kubu 01 Ditolak
Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY