Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jelang Putusan Sidang, BPN Tetap Optimis MK Diskualifikasi Jokowi: Tetapkan Prabowo Jadi Presiden
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade menyatakan masih tetap optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyatakan masih tetap optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Andre meyakini MK nantinya akan menertapkan Prabowo-Sandi sebagai pemenang di Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Andre menjelang putusan hasil akhir MK, seperti dikutip TribunWow.com dari Seputar iNews Siang, Rabu (26/6/2019).
• Begini Dampak jika Prabowo Subianto Terima Ajakan Koalisi Jokowi-Maruf Menurut Pengamat Politik
"Pertama tentu kami optimis bahwa InsyaAllah MK tanggal 27 Juni nanti akan memutuskan sesuai harapan kami," ujar Andre.
"MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo menjadi Presiden 2019-2024," sambungnya.
Meski demikian, dijelaskan Andre bahwa pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan MK.
Dirinya mengungkapkan Prabowo-Sandi akan menerima secara lapang dada terkait hasil gugatan sengketa pilpres.
"Kami juga memiliki komitmen apa pun keputusan MK nanti Insya Allah Pak Prabowo dan Bang Sandi akan menerima secara lapang dada,' tandas Andre.
• Bicarakan Rekonsiliasi, Dahnil Anzar: Ada Partai Tak Ikut Tarung tapi Ambil Keuntungan, Itu Banyak
Simak videonya di sini.
Sementara itu, pengacara Jokowi-Maruf, I Wayan Sudirta tampak optimis jika gugatan yang dilayangkan BPN akan ditolak oleh MK.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Wayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
"Dengan menghargai Majelis Hakim, kita yakin 99,99 persen gugatan pihak pemohon itu ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar Wayan.
"Karena itu permohonan yang paling aneh yang pernah kita jumpai di Indonesia," sambungnya.
• Viral Anak SD Menangis Tersedu-sedu Nyanyikan Lagu untuk Ayah yang Baru Meninggal di Hari Perpisahan
Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres
Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.
Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Fajar Laksono memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).
"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.

"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."
"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.
• Moeldoko Ungkap Ada Kelompok yang Tak Ingin Jokowi-Prabowo Rekonsiliasi, Akui Sudah Tahu Siapa Saja
Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.
"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."
"Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," terang Fajar Laksono.
"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," imbuhnya.
Dengan adanya keputusan itu, Fajar Laksono menegaskan alasan yang melatarbelakanginya adalah pertimbangan internal MK.
"Mas Fajar mengapa putusan ini diselenggarakan satu hari lebih cepat dari tenggat waktu? Karena selama ini diketahui publik akan digelar 28 Juni putusannya," tanya Zilvia Iskandar.
"Iya, betul, ini tidak ada pertimbangan yang khusus Mbak Zilvia, karena memang ini semata-mata pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.
Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
• Johnny G Plate Yakin MK Sudah Tentukan Putusan terkait Sengketa Pilpres: Tinggal Proses Administrasi
Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Fajar Laksono menegaskan keputusan MK sama sekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.
"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."
"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):
WOW TODAY: