Sidang Sengketa Pilpres 2019
Waspada Kerusuhan Massa saat Sidang Putusan di MK, Wiranto: Tinggal Kami Cari Tokohnya, Kami Tangkap
Wiranto waspadai adanya aksi kerusuhan massa saat sidang putusan pilpres di MK Kamis 27 Juni, ia berkomitmen akan cari tokohnya dan menangkapnya.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Menjelang sidang putusan, memang sempat menjadi pertanyaan apakah akan ada penggerakan massa untuk menggelar aksi seperti Aksi 21-22 Mei 2019 ketika KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019.
Fajar Laksono menegaskan keputusan MK untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 murni karena pertimbangan internal MK.
MK disebut sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019) siang.
• Ini yang akan Dilakukan kubu Prabowo setelah Hasil Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan
Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.
Fajar Laksono juga menyebut tak ada pihak yang bisa mengintervensi soal keputusan MK terkait dengan jadwal sidang putusan ini.
"Jadi bukan karena ada faktor eksternal juga? Pertimbangan faktor eksternal, misalnya ada rencana aksi pada tanggal 28 Juni?" tanya Zilvia Iskandar pembawa acara Prime Time News.
"Tidak ada aspek apapun di luar Mahkamah Konstitusi yang bisa mengintervensi Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.
Menurut Fajar Laksono, perubahan jadwal sidang putusan tidak akan mempengaruhi jika memang sudah ada pihak tertentu yang berniat untuk demo atau menggelar aksi.
• Bantah Prabowo-Sandi Gabung ke Jokowi, Andre Rosiade: Bukan Cari Pekerjaan untuk Panggung 2024
"Katakanlah MK bersidang tanggal 27 Juni, tentu karena ini harus disampaikan kepada publik," terang Fajar Laksono.
"Tentu akan ada demo juga kalau memang sudah berniat untuk demo ketika MK membacakan putusannya."
"Jadi sama sekali tidak ada pertimbangan-pertimbangan bersifat eksternal, sekali lagi ini murni keputusan Majelis Hakim karena pertimbangan kesiapan daripada sudah siap dibaca nanti-nanti, ya sudah Kamis saja dibacakan," tegasnya.
Berikut video lengkapnya:
WOW TODAY: