Breaking News:

Terkini Daerah

Suami Jual Istri Rp 3 Juta di FB untuk Hubungan Intim, Pelaku Bahkan Lihat Langsung Aksinya

Farid Sugiarto diamankan kepolisian Lamongan karena melakukan perdagangan manusia. Ia menjual sang istri untuk berhubungan badan senilai Rp 3 juta

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
(surya/Erwin Wicaksono)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri baju polisi) ketika menanyai tersangka (tengah) di samping Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Senin (24/6/2019). 

"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang Farid dikutip dari TribunJatim.com, Senin (24/6/2019).

"Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya.

Menceritakan pertemuannya dengan sang istri, Farid mengaku menikahi istrinya yang juga warga Lamongan, pada 2012 lalu.

Sejak awal pernikahan hingga saat ini, Farid dan sang istri telah dikaruniai satu orang anak yang baru duduk di bangku PAUD.

Guru Silat di Sragen Cabuli Juniornya yang Masih di Bawah Umur, Korban Disebut Miliki Aura Negatif

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri baju polisi) ketika menanyai tersangka (tengah) di samping Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Senin (24/6/2019).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri baju polisi) ketika menanyai tersangka (tengah) di samping Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Senin (24/6/2019). (((surya/Erwin Wicaksono)))

Istri Pelaku Jadi Saksi

Dikutip dari SuryaMalang.com, meski Farid mengaku bahwa aksinya juga didorong atas permintaan sang istri, saat ini istri korban masih bersatus saksi dalam kasus tersebut.

Kepada petugas, Farid mengaku baru satu kali melakukan hubungan badan menyimpang.

Meski begitu, kasus ini masih terus dilakukan pengembangan oleh kepolisian.

Akhirnya Terkuak, Pembunuh Remaja dengan Tangan dan Kakinya Diikat di Legok adalah Tunangan Korban

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (24/6/2019).

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan dua fincard kamar hotel 518 dan sebuah pakaian dalam.

Kepolisian juga mengamankan satu buku tabungan dan uang Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. (TribunWow.com)

Lihat berita lainnya di sini:

WOW TODAY:

Tags:
Kasus suami jual istriProstitusi OnlineLamongan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved