Breaking News:

Terkini Daerah

Akhirnya Terkuak, Pembunuh Remaja dengan Tangan dan Kakinya Diikat di Legok adalah Tunangan Korban

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalalah JA (18) yang tak lain adalah tunangan korban.

Editor: Lailatun Niqmah
Dokumentasi Polisi - Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Sesosok wanita ditemukan tak bernyawa dalam keadaan terikat di pinggir jalan di bilangan Kampung Kebon Baru, RT 1 RW 1, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Sesosok mayat perempuan ditemukan di pinggir jalan Kampung Kebon Baru, RT 001 RW 001, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019).

Korban diketahui merupakan seorang remaja berinisial FSL (17).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalalah JA (18) yang tak lain adalah tunangan korban.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho menyatakan, saat ini pelaku masih berstatus pelajar.

"Benar pelakunya adalah JA, dan dia masih berstatus sebagai pelajar," kata Alexander saat dihubungi pada Senin (24/06/2019).

Fakta Tutupnya Sejumlah Gerai Giant di Jakarta, Depok, dan Bekasi: Diskon hingga Kerugian

Motif

Alexander mengatakan bahwa pelaku melakukan hal keji tersebut lantaran sakit hati.

"Tersangka yang merupakan tunangan korban merasa sakit hati dan sering cek-cok dengan korban terkait keberadaan mantan pacar korban," kata Alexander.

Korban dibunuh pada Jumat (21/6/2019).

Setelah membunuh korban, tersangka membuang jenazahnya di pinggir jalan di Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Saat ditemukan oleh saksi, korban dalam keadaan kaki dan kedua tanganya dan bagian leher terikat dengan tali rafia warna hijau.

"Korban pada saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, setelah di periksa anggota tubuh korban ditemukan bekas- bekas penganiayaan atau kekerasan terutama pada bagian kepala dan leher," ungkap Alex.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Viral Seorang Pengemudi Ojol Asal Magelang Meninggal Dunia di Atas Motor, Diduga karena Kelelahan

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, mayat perempuan tersebut ditemukan pertama kali oleh seorang warga, Rio Santoso (22) selepas pulang bekerja dari toko kelontong.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PembunuhanTangerangPelajar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved