Breaking News:

Terkini Daerah

Suami Jual Istri Rp 3 Juta di FB untuk Hubungan Intim, Pelaku Bahkan Lihat Langsung Aksinya

Farid Sugiarto diamankan kepolisian Lamongan karena melakukan perdagangan manusia. Ia menjual sang istri untuk berhubungan badan senilai Rp 3 juta

Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Lailatun Niqmah
(surya/Erwin Wicaksono)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri baju polisi) ketika menanyai tersangka (tengah) di samping Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, Senin (24/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus perdagangan manusia di Lamongan Jawa Timur terungkap.

Seorang pria yang bernama Farid Sugiarto (25), ditangkap setelah ketahuan menjual istrinya sendiri seharga Rp 3 juta, Rabu (19/6/2019).

Tak hanya menjual sang istri, ia juga menawarkan korban di media sosial Facebook untuk berhubungan intim.

Dikutip dari Suryamalang.com, kasus tersebut pertama kali terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Senin (24/6/2019).

Farid diketahui merupakan warga Sumberejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Viral Anak-anak Dibungkus Plastik saat Sebrangi Sungai demi Bisa ke Sekolah, Lihat Foto-fotonya

Dijelaskan oleh AKBP Yade, pelaku menawarkan sang istri melalui grup-grup Facebook.

Dari grup Facebook tersebut, pelaku kemudian mendapatkan pelanggan yang akan memakai jasa sang istri.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami istri. (Tapi) harus transfer dulu," kata AKBP Yade.

Setelah saling bersepakat untuk menggunakan jasa sang istri, pelaku dan juga istrinya langsung menuju ke hotel yang sudah ditentukan.

"Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," papar AKBP Yade.

Anak Bos Hotel di Balikpapan Ditemukan Tewas, Diduga Jatuh dari Lantai 8 Hotel Milik Orangtuanya

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menginterogasi tersangka yang memberi pelayanan hubungan bertiga, Senin (24/6/2019).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menginterogasi tersangka yang memberi pelayanan hubungan bertiga, Senin (24/6/2019). (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

Pengakuan Pelaku

Kepada petugas, Farid mengaku nekat melakukan aksi terlarang tersebut lantaran dorongan dari sang istri.

Farid bahkan menyaksikan langsung adegan tak pantas antara istrinya dengan pelanggan yang menyewa jasa istrinya itu.

Saat ditanyai motif sebenarnya nekat menjual sang istri, Farid tak menjelaskan.

Ia hanya menjelaskan bahwa sebenarnya ia cemburu saat melihat sang istri berhubungan badan dengan orang lain.

Halaman
12
Tags:
Kasus suami jual istriProstitusi OnlineLamongan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved