Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Beri Imbauan ke Jokowi, Seharusnya 01 Bubarkan Ini
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan harus memberi imbauan kepada Calon Presiden 01, Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan harus memberi imbauan kepada Calon Presiden 01, Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Refly menjelang putusan sengketa hasil pilpres diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui acara 'Prime Time Talk' di Berita Satu, Refly menyatakan seharusnya kubu 01 segera membubarkan sejumlah hal jika Jokowi ditetapkan sebagai pemenang pilpres, Selasa (25/6/2019).
"Saya harus mengimbau kalau presiden, Pak Jokowi pada periode kedua tidak membutuhkan lagi struktur tim kampanye dan lain sebagainya, ya semua relawan dan lain sebagainya saya kira dibubarin saja semuanya," ujar Refly.
• Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat 27 Juni, Ketua KPU Arief Budiman Singgung Ketentuan UU
Menurutnya, pembubaran itu perlu segera dilakukan karena kabinetnya harus kembali kepada struktur formal.
Refly menjelaskan, sebab sebagai presiden harus menjadi pemimpin semua rakyat, bukan hanya pemimpin kelompok tertentu saja.
"Kenapa? Karena kita harus kembali kepada struktur yang formal, DPR kan begitu, partai-partai politik," jelas Refly.
"Karena kalau ada kelompok-kelompok yang non-formal, yang sebenarnya kebutuhannya kan hanya untuk pada saat kampanye pemilu, ok pada saat kampanye pemilu."
"Tetapi begitu nanti kita mengalami politik sehari-hari, tidak boleh lagi presiden itu hanya dipersepsikan sebagai presiden relawan saja atau presiden kelompok tertentu."
"Dia harus menjadi presiden Republik Indonesia begitu," tegasnya.
• Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan
Simak videonya dari menit 3.36
Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres
Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.
Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Fajar Laksono memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).
"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.
• Tanggapi Imbauan Prabowo Jelang Putusan Hasil Pilpres MK, Luhut: Kenapa Mesti Terus Berantem?
"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."
"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.
Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.
• Polisi Tahan Pelawak Nurul Qomar terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3
"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."
"Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," terang Fajar Laksono.
"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," imbuhnya.
Dengan adanya keputusan itu, Fajar Laksono menegaskan alasan yang melatarbelakanginya adalah pertimbangan internal MK.
"Mas Fajar mengapa putusan ini diselenggarakan satu hari lebih cepat dari tenggat waktu? Karena selama ini diketahui publik akan digelar 28 Juni putusannya," tanya Zilvia Iskandar.
"Iya, betul, ini tidak ada pertimbangan yang khusus Mbak Zilvia, karena memang ini semata-mata pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.
• Refly Harun Jelaskan Aliran Dana Kampanye Jokowi-Maruf Bisa Ditelusuri dengan Mudah
Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.
Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.
"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.
Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.
• Mahfud MD Sebut Tak Ada yang Bisa Dibuktikan Tim Hukum 02 atas Apa yang Digugatkan dalam Sidang MK
"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."
"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.
Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):
Prediksi Refly Harun soal Hasil Sidang MK
Refly Harun memberikan prediksinya terhadap hasil sidang sengketa pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mulanya Refly menjelaskan, berdasarkan pengalamannya mengikuti sidang MK sebelumnya, pihak pemohon adalah pihak yang paling kesulitan.
Diketahui pemohon dalam sidang MK ini adalah kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pihak termohon adalah Komisi Pemilahan Umum (KPU).
Sedangkan pihak terkait adalah kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
• Sebut Saksi 02 Ada yang Ketakutan Pasca-sidang, BW: Belum Berani Sebut Ancaman, Tak Mau Buat Drama
"Kalau pertandingannya berapa kosong, ini masih kosong-kosong, kan kita belum tahu ini pemenanganya siapa," ujar Refly.
"Tetapi memang kalau pengalaman kita, kita sudah tahu semua, yang namanya bersidang di MK itu memang yang paling enak itu pihak terkait ya, jauh lebih gampang. Yang sedikit susah itu termohon, yang paling susah itu pemohon. Apalagi dalam konteks pilpres. Kenapa? Karena ada dua hal. Ada soal teknis dan paradigmatik," tambahnya.
"Soal teknisnya itu adalah ini kan coverage area-nya itu kan seluruh Indonesia. Perbedaaan suara yang mau dibuktikan 16.957.123 hampir 17 juta. Kan banyak sekali unit-unit itu yang harus dibuktikan."
"Nah secara paradigmatik, MK itu mau ke mana? Apakah dia tetap ingin menjadi mahkamah yang subtantif progresif, peninggalannya Pak Mahfud MD? Apakah dia mau hitung-hitungan saja, division of labor yang katanya sesuai dengan undang-undang no 7 tahun 2017," kata Refly.
"Padahal dulu pembagian tugas sudah ada dan MK tidak terhalang menjadi mahkamah yang substansif. Karena hukum acara itu kan tetap diatur di (UU) 24 tahun 2003, sudah 16 tahun."
"Nah itu juga kesulitan, jadi misalnya saya dari awal, pertama soal kuantitatif, saya kira sangat tidak mudah membuktikan margin yang 16.957.123 suara itu. Lalu kemudian dari sisi kualitatif yang TSM dan langsung berpengaruh pada perolehan suara, tidak mudah juga (untuk dibuktikan-red)," ungkap Refly.
• Gerindra Dianggap Lawan Konstestasi Pemilu yang Gentle oleh TKN Jokowi-Maruf Amin karena Hal Ini
Menurut Refly, sebenarnya ada satu pelanggaran signifikan yang bisa dibuktikan namun belum menjadi peredebatan antara kubu 01 dan 02.
"Karena itu satu hal saja yang bisa dibuktikan, yaitu pelanggaran yang signifikan, yang mengganggu azas pemilu yang jurdil. Tapi saya katakan, itu paradigma ini belum menjadi mahkota di MK."
"Nah ada soal pinggiran sedikit, soal keterpenuhan sarat formil dan materil, salah satu isunya adalah tentang Ma'ruf Amin. Tapi kita tahu bahwa baik pemohon maupun temohon tidak menjadikan itu sebagai titik perdebatan yang besar," ungkap Refly.
"Karena itu saya katakan, hasilnya sudah ketahuan, dan saya kira tidak susah, bagi hakim MK. Prediksi saya mungkin tidak akan ada dissenting opinion terhadap pokok perkara, kalau terhadap esepsi mungkin ada, soal misalnya kewenangan MK, soal apakah permohonan perbaikan diterima atau tidak," ujarnya.
Lihat video di menit ke 28:53
WOW TODAY: