Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Tak Ada yang Bisa Dibuktikan Tim Hukum 02 atas Apa yang Digugatkan dalam Sidang MK
Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebutkan bahwa tidak ada yang bisa dibuktikan oleh tim hukum 02 Prabowo-Sandi atas apa yang mereka gugatkan di MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan bahwa tidak ada yang bisa dibuktikan oleh tim hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas apa yang mereka gugatkan dalam permohonan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Fakta tvOne bertajuk 'Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi', Senin (24/6/2019).
Disampaikan Mahfud MD, pernyataannya itu dimaksudkan untuk kedua hal yang digugatkan kubu 02, yaitu terkait klaim perolehan suara maupun terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
• Mahfud MD Singgung Status Maruf Amin saat Perkirakan Hasil Putusan MK: Anak Perusahaan Bagian BUMN
"Menurut saya enggak ada yang bisa dibuktikan, TSM maupun angka, kan gugatannya dua," kata Mahfud MD.
"Pertama, menyatakan bahwa paslon 02 Prabowo-Sandi memperoleh suara 52 persen sementara Jokowi 48 persen. Kan gitu ya."
"Itu kan tidak dibuktikan sama sekali. Buktinya apa? Jadi kuantitatif tidak selesai. Sudah tidak bisa diputuskan bahwa ada kesalahan angka," papar dia.

• Terbatas dengan Kubu Prabowo, Ferdinand Sebut Demokrat Lebih Intens Komunikasi dengan Kubu Jokowi
Sementara terkait yang kualitatif, yaitu terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Mahfud menilai, tim hukum 02 juta tak bisa membuktikannya.
"Mahfud menilai, jujur dan adil itu memiliki makna yang terlalu abstrak.
Karenanya, secara teknis, kecurangan itu harus terbukti benar.
"Kalau dalam hukum pemilu, kecurangan itu harus dilakukan aparat terkait dengan pemilu. Kalau misalnya seorang menteri BUMN kalau itu benar, atau polisi kalau itu benar, atau ASN kalau itu benar, berkampanye agar orang memilih Jokowi, tetapi dia tidak melakukan langkah-langkah konkret sampai ke TPS menentukan orang memilih A atau B, itu bukan kecurangan pemilu, itu administrasi negara," terang Mahfud.
"Kalau cuma struktur pemerintah melakukan kampanye dan sebagainya, itu enggak bisa dianggap kecurangan pemilu," jelasnya.
• Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton
Mahfud memaparkan, tentu hal tersebut adalah hal yang salah.
Namun, terangnya, itu bukan termasuk dalam hukum pemilu.
"Mungkin di hukum administrasi negara, mungkin di hukum pidana," ujarnya kemudian.
Simak videonya mulai menit ke 1.53:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: