Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Singgung Status Ma'ruf Amin saat Perkirakan Hasil Putusan MK: Anak Perusahaan Bagian BUMN

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyinggung status cawapres 01 Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat diminta memberi perkiraan putusan MK

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri diskusi bertajuk Saresehan Kebangsaan, di Four Points Hotel, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyinggung perdebatan soal status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah saat diminta untuk memberikan perkiraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam program Fakta tvOne bertajuk 'Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi', Senin (24/6/2019).

Awalnya, pembawa acara 'Fakta' tvOne, Balques Manisang menanyakan apakah Mahfud MD sudah bisa memperkirakan hasil putusan MK.

Kata TKN dan BPN Jelang Putusan MK, Terima Hasil hingga terkait Aksi Massa

Menanggapi itu, Mahfud mengaku, hanya tinggal satu hal yang perlu untuk dipastikan terkait apa yang akan jadi putusan MK ini.

Menurutnya, hal yang belum selesai itu adalah persoalan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BSM dan BNI Syariah.

"Tinggal satu hal kecil saja sebenarnya yang harus di-clear-kan. Yaitu soal status Kiai Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah apakah itu pejabat BUMN atau bukan," kata Mahfud MD.

Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung perdebatan soal status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah saat diminta untuk memberikan perkiraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyinggung perdebatan soal status calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah saat diminta untuk memberikan perkiraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres. (Capture Youtube Talkshow tvOne)

Dijelaskan Mahfud, hal ini perlu untuk diluruskan karena karena adanya acuan hukum yang berbeda-beda terkait apakah anak perusahaan termasuk dalam BUMN atau tidak.

"Kalau putusan MA, itu dipertimbangan hukumnya, bukan di petitumnya, bukan di amar putusannya, disebut anak perusahaan itu bagian dari BUMN," kata Mahfud MD.

"Tapi di Undang-Undang tidak dibilang begitu," sambung dia.

Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton

Mahfud menjelaskan, dulu bahkan dirinya pernah menguji persoalan ini ke MA.

"MA kemudian menolak. Tapi itu kan pengujian peraturan pemerintah. Ini kan soal Undang-Undang kalau MK," ungkapnya kemudian.

Simak videonya di menit awal:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY

Tags:
Mahfud MDMaruf AminJoko Widodo (Jokowi)Mahkamah Konstitusi (MK)Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved