Kabar Tokoh
Polisi Tahan Pelawak Nurul Qomar terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3
Polisi sebut Nurul Qomar memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sempat beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, Pelawak Nurul Qomar akhirnya dijemput paksa dan ditahan.
Politisi tersebut ditahan pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
• Polisi Sebut Mantan Suami Denada Jerry Aurum Positif Gunakan Narkoba Berdasarkan Tes Urine
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.
• Prabowo Bakal Tak Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Kata MK soal Kewajiban Hadir Paslon 02
Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia. (Kompas.com/Ari Himawan Sarono)
WOW TODAY: