Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sidang Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat 27 Juni, Ketua KPU Arief Budiman Singgung Ketentuan UU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan komentar terkait sidang putusan pilpres yang dipercepat sehari yakni Kamis (27/6/2019).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memberikan komentar terkait sidang putusan pilpres yang dipercepat sehari dai Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).
Arief menyatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sikap putusan MK tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang Undang (UU).
• Tanggapi Imbauan Prabowo Jelang Putusan Hasil Pilpres MK, Luhut: Kenapa Mesti Terus Berantem?
"Saya serahkan semuanya kepada MK," ujar Arief, seperti dikutip TribunWow.com dari Berita Satu, Selasa (25/6/2019).
"Karena MK memang berdasarkan ketentuan Undang Undang punya batas waktu maksimal tanggal 28 (Juni 2019)."
"Artinya tanggal 27, 26, 25 (Juni 2019) ya itu tidak masalah," sambungnya.
Selain itu, ia mengaku pihaknya telah melakukan semua yang harus dikerjakan terkait gugatan yang dilontarkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dijelaskannya, KPU telah melakukan apa yang harus dibuktikan dan dijelaskan selama sidang.
• Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan
"Semua sudah selesai, apa yang harus dikerjakan oleh KPU, apa yang harus dibuktikan oleh KPU, apa yang harus dijelaskan itu sudah dilakukan semua," papar Arief.
"Selebihnya saya serahkan sepenuhnya kepada MK," tandasnya.
Simak videonya di sini.
Sementara itu, MK telah memberikan penjelasan soal alasan pihaknya memajukan pembacaan pengumuman hasil sengketa pilpres.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono melalui sambungan telepon acara 'Prime Time' di Metrotv, Senin (24/6/2019).
Fajar, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.
Dirinya memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).
"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar pembawa acara Primetime News.
• Jadwal Putusan Sidang MK Dipercepat Jadi 27 Juni, Ini Reaksi Kubu Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, Senin (24/6/2019) (YouTube metrotvnews)
• Akan Polisikan Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beti Kristiana, TKN: Kalau MK Jebol, Negara Ini Bisa Kacau